Residivis kasus pencurian kembali dibekuk Tim Jatanras Polres Mabar

Residivis kasus pencurian kembali dibekuk Tim Jatanras Polres Mabar

Tribratanewsmanggaraibarat.com, Labuan Bajo - Seorang Residivis kasus pencurian berinisial LS alias DD kembali di bekuk tim jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai Barat (Polres Mabar) yang mana LS alias DD diduga telah melakukan aksi pencurian terhadap satu buah Handphone merk Samsung milik H. Abubakar Musa.

Kasat Reskrim Polres Mabar,  IPTU I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K menyatakan bahwa,  kejadian pencurian tersebut terjadi di rumah milik korban tepatnya di Wae Nahi, Desa Gorontalo, Kec. Komodo, Kab. Mabar sekitar setahun yang lalu. Yang mana dalam pengungkapan kasus tersebut tim jatanras telah lama dapat mengetahui atau mengidentifikasi identitas pelaku, namun karena pelaku menghilang sejak bulan mei tahun lalu maka terus dilakukan pengejaran.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (10/2/2018) lalu, pelaku berhasil dibekuk saat asyik menikmati suasana malam minggu di pelabuhan Labuan Bajo, Manggarai Barat.

"Yang bersangkutan LS alias DD adalah residivis atau telah berulang kali melakukan pencurian, sudah lama kita kejar dia. Dan berkat kerja keras anggota kita berhasil menangkap pelaku, saat ini pelaku telah kita tahan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku" ujar kasat reskrim.

LS alias DD sebelumnya pernah terlibat tindak pidana Pencurian pada tahun 2013, dan dirinya pada saat itu divonis 1 tahun karena telah terbukti mencuri uang sejumlah Rp. 10.000.000,- di salah satu rumah milik warga.