Tim Covid-19 Mabar Telisik Kampung Kepulauan
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Tim gabungan pencegahan dan pengendalian covid-19 Kabupaten Manggarai menelisik pemukiman penduduk di wilayah kepulauan. Tujuannya memberi edukasi bagi warga itu tentang Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020, Surat Bupati Mabar No. Kesra. 460/121/V/2020, tanggal 22 Mei 2020, Surat MUI Prop NTT No. 286 / DP-P /MUINTT / V / 2020, tanggal 19 Mei 2020 yang berisi tentang pelaksanaan ibadah Sholat Idul Fitri 1441 Hijrah di tengah situasi wabag Covid-19. Masyarakat kepulauan diharapkan dapat menjalankan amanat tersebut secara sadar dan bertanggung jawab.
Rombongan bergerak dari Labuan Bajo, Sabtu (23/5/2020) menggunakan kapal cepat milik BTNK. Ketua rombongan Covid-19 tingkat Kabupaten Manggarai Barat dipimpin Kapolres Mabar AKBP Handoyo Santoso, S.I.K., M.Si. Adapun pemukiman penduduk di wilayah kepulauan yang dikunjungi Tim Covid-19 adalah, Desa Papagarang, Pulau Papagarang, Desa Komodo, Pulau Komodo, Desa Pasir Panjang, Pulau Rinca dan Desa Pasir Putih, Pulau Mesah. Setiap pemukiman penduduk di kepulauan yang dikunjungi rombongan Tim Covid-19 Kabupaten Manggarai Barat diberi penjelasan tentang bahaya penyebaran virus corona serta upaya pengendaliannya. Selain itu kepada masyarakat diinformasikan tentang larangan kegiatan keagamaan yang bersihat memobilisasi umat sebagaimana termuat dalam Fatwa MUI, surat Bupati Manggarai Barat dan Surat MUI NTT.
Setelah semua pemukiman penduduk di wilayah kepulauan itu dikunjungi, rombongan bergerak menuju Labuan. Meski diguyur hujan rombongan tiba dengan selamat di Labuan Bajo sekitar pukul 18.35 Wita. Turut serta dalam rombongan itu,1. Kabag Kesra Mabar, Abdullah Nur, Kasatpol PP Mabar, Stefanus Salut, Kepala Balai TNK, Lukita Awang, Danramil Komodo/Pabung Kodim 1612 Manggarai, Kapten I Nyoman Sukada, Kasat Intelkam Polres Mabar, IPTU Cakra Mudra, S.IP, Kapolsek Komodo, IPDA Royke Weredity, Kepala Seksi Pulau Komodo BTNK, Gatot Kuncoro Edi,. Camat Komodo, Imran dan Ketua MUI Mabar Zakar Abdul Jangku.*(LM/RS)*