Tiga Orang Terduga Pelaku Penganiayaan di Water Front Labuan Bajo, Kembali di Tetapkan Sebagai Tersangka
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) menetapkan 3 orang tersangka baru kasus penganiayaan terhadap MJ (29), di Water Front Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Senin (10/10/2022).
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K.,M.Si melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Ridwan, SH membenarkan penetapan tersangka oleh penyidik, Rabu (12/10/2022) pagi.
“Iya benar, 3 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AR (22), F (21) dan A (20),” Terang AKP Ridwan.
Penetapan ketiga orang tersangka itu, merupakan terduga pelaku yang diamankan pada 7 Oktober 2022 lalu.
“Jadi saat ini, sudah 5 orang yang menjadi tersangka, dalam kasus penganiayaan di Water Front Labuan Bajo,” Ujarnya.
Lebih lanjut AKP Ridwan menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motifnya.
“Motifnya masih kita dalami,” Ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.