Seorang Karyawan Nekat Curi Uang Majikan Untuk Beli Kamera dan Handphone di Labuan Bajo
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Dikasih hati malah meminta jantung, dikasih kerjaan malah curi barang majikan. Hal tersebut pantas disematkan kepada seorang pemuda terduga pelaku pencurian asal Kabupaten Manggarai Timur berinisial VE (19) alias Fedi.
Gegara tak punya uang untuk membeli kamera dan Handphone, terduga pelaku nekat mencuri uang milik warga Kabupaten Manggarai Barat yang tak lain adalah majikannya sendiri di kios sembako di kawasan Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Namun sayang, pemuda ini diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai Barat, Senin (27/03/2023) malam tiga hari setelah melakukan pencurian. Dia diamankan di kamar kosnya di kawasan Patung Caci, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo
Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H. mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan korban yang bernama Methodia Y. Wende (32) warga Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Korban kehilangan uangnya pada hari Sabtu (25/03/2023) pagi di kamar kios miliknya.
"Perempuan tersebut mengaku kehilangan uangnya sebesar Rp 6.000.000 di kamar kiosnya di kawasan Pasar Batu Cermin," jelas Perwira dengan balok tiga dipundaknya itu, Selasa (28/03/2023) siang.
"Uang yang akan digunakan untuk membeli kebutuhan kios itu sebelumnya berjumlah Rp 10.000.000 namun pada keesokan harinya uang tersebut telah berkurang dan tersisa Rp 4.000.000," tambahnya.
AKP Ridwan, S.H. mengatakan peristiwa pencurian sendiri terjadi di kamar kios sembako milik korban di Pasar Batu Cermin Labuan Bajo. Saat itu korban sedang istirahat di kamar.
Korban mengaku kehilangan uang yang tersimpan dalam tas miliknya diatas tempat tidur itu pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 07.00 Wita. Beberapa saat kemudian, Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Manggarai Barat.
"Mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Mabar dibawah pimpinan AIPDA Marianus D. Hada, S.Sos. langsung melakukan penyelidikan," ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres Mabar itu.
Usai mendapat laporan, pihaknya kemudian melakukan olah TKP dan pemeriksaan para saksi. Dari olah TKP dan keterangan para saksi, akhirnya Polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.
Diketahui terduga pelaku merupakan karyawan dari kios sembako milik korban dan terduga pelaku diketahui sudah bekerja selama tiga bulan di kios tersebut. Polisi kemudian mencari alamat tinggal dari yang bersangkutan.
"Kami akhirnya mengetahui terduga pelaku ngekos di dekat persimpangan Patung Caci, Desa Batu Cermin," katanya.
Tak mau buruannya lepas, Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Manggarai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan Polisi, terduga pelaku mengakui melakukan pencurian untuk membeli kamera dan handphone serta untuk berfoya-foya.
Dari tangan terduga pelaku, pihaknya mengamankan sebuah kamera dan handphone. Untuk kejadian lain, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Pihaknya belum menggali lebih dalam keterangan terduga pelaku karena baru diamankan Senin kemarin sekitar pukul 22.00 Wita.
"Kami mengamankan satu buah kamera Canon seharga Rp 3.800.000 dan satu buah handphone merk Vivo Y16 seharga Rp 1.800.000 serta berbagai barang lainnya. Atas perbuatannya, VE (19) alias Fedi diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim.**#