Kompolnas: Kebebasan Berekspresi Dilindungi, Tapi Propaganda Kekerasan dan Fitnah Tetap Dilarang

Kompolnas: Kebebasan Berekspresi Dilindungi, Tapi Propaganda Kekerasan dan Fitnah Tetap Dilarang

‎Tribratanewsmanggaraibarat.com —Jakarta, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak yang dilindungi konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Namun, hak tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas, termasuk ketika seseorang menyampaikan pendapat di ruang digital.

‎Anam menjelaskan, dinamika di media sosial tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan pemaknaan terhadap persoalan kegaduhan atau ekspresi yang muncul di ruang media sosial.

‎"Dalam negara kita, kebebasan berekspresi itu dilindungi oleh Konstitusi, oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Nah, lebih jauh lagi, Mahkamah Konstitusi juga memberikan makna terhadap dinamika yang terjadi di ruang sosial media, soal kegaduhan yang tidak bisa serta-merta memang dibuat pidana. Ada putusan MK seperti itu," kata Anam kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

‎Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap dapat diatur dan dibatasi berdasarkan ketentuan hukum serta instrumen hak asasi manusia, baik nasional maupun internasional.

‎"Namun demikian, kebebasan berekspresi itu kebebasan yang bisa diatur, bisa dibatasi. Dalam konteks instrumen hak asasi manusia, nasional maupun internasional, dalam hak sipil politik, ada pembatasannya," ujarnya.

‎Anam menekankan, tidak semua bentuk ekspresi dapat memperoleh perlindungan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Konten yang mengandung propaganda kekerasan, propaganda diskriminasi, fitnah, maupun bentuk ekspresi lain yang dilarang hukum berada di luar batas perlindungan tersebut.

‎"Ya salah satunya memang nggak boleh kebebasan berekspresi itu mengandung konten propaganda, diskriminasi, propaganda kekerasan, fitnah, dan lain sebagainya," tegasnya.

‎Menurut Anam, larangan terhadap konten tersebut memiliki dasar dalam instrumen hak asasi manusia. Karena itu, kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan penyebaran konten yang berpotensi mendorong kekerasan, diskriminasi, atau merugikan pihak lain melalui fitnah.

‎"Nah, secara jelas diatur di dalam instrumen Hak Asasi Manusia, itu harus dilarang oleh hukum. Dalam konteks Indonesia, siapa yang bisa menegakkan hukum, instrumen hukumnya ada, dan siapa yang menegakkan hukumnya juga ada. Saya kira jelas," katanya.

‎Ia kembali menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berekspresi harus dipahami secara proporsional. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun pandangan, tetapi penyampaian tersebut harus memperhatikan batas-batas yang ditetapkan hukum.

‎"Kalau kebebasan berekspresi itu kontennya propaganda kekerasan, propaganda diskriminasi, fitnah, itu dilarang oleh hukum dan tidak boleh, dan itu tidak menjadi bagian dari kebebasan berekspresi yang mendapatkan perlindungan," tuturnya.

‎Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa ruang digital merupakan bagian dari ruang publik yang tetap memiliki aturan. Kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk tidak menyebarkan kekerasan, diskriminasi, fitnah, maupun konten lain yang bertentangan dengan hukum.**#