Polres Mabar Kembalikan 10 unit Ranmor Roda 2 dan Minyak Goreng Merk Mubarok, Ini Penjelasan Kasat Reskrim
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Sebanyak 10 unit kendaraan bermotor (ranmor) yang memiliki dokumen lengkap dan minyak goreng dikembalikan oleh Penyidik Satuan Reskrim kepada pemiliknya, Sabtu (26/3/2022) siang.
Penyerahan 10 unit Sepeda Motor dan minyak goreng tersebut lakukan oleh anggota Pidum Satuan Reskrim yang pimpin oleh Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Aipda I Putu Eka Mairawan, S.Ikom.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat (Kapolres Mabar) AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K yang menerangkan bahwa Polres Mabar sudah dikembalikan 10 unit kendaraan bermotor (Ranmor) roda 2 yang memiliki dokumen lengkap dari 26 unit dan 1000 dus minyak goreng beserta kendaraan pengangkut yang diterima dari TNI Angkatan Laut dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo akan dikembalikan kepada pemiliknya
“Benar kita sudah kembalikan Sepeda motor yang memiliki dokumen lengkap dan minyak goreng kepada pemiliknya,” terangnya.
Khusus mobil pengangkut dititipkan untuk dirawat yang ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pengemudi dan apabila dibutuhkan untuk kepentingan perkara diminta untuk dikembalikan kepada penyidik dalam rangka proses perkara tindak pidana, kata Iptu Yoga.
Lanjut Iptu Yoga mengatakan, Pengembalian 10 unit ranmor roda 2 kepada pemilik berdasarkan hasil pemeriksaan, klarifikasi dan pengecekan kendaraan oleh Satuan Reskrim yang menerangkan dokumen berupa STNK dan BPKB lengkap.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir dan kernet, ditemukan hanya 10 unit ranmor roda 2 yang memiliki dokumen lengkap yakni Honda Verza warna Silver nomor Polisi N 3938 HI, Honda Astra Prima warna merah putih nomor polisi DK 7738 QR, Honda Revo FIT warna hitam nomor polisi DK 5955 ACA, Honda Supra X 125 warna biru putih nomor polisi DK 2614 FF.
Selain itu, Honda Revo warna hitam biru nomor polisi DK 6978 EC, Honda CB 150 R warna merah hitam nomor Polisi DK 3379 FAE, Yamaha Vixon warna merah nomor Polisi DK 4295 OK, Honda Supra X 125 nomor Polisi DK 3260 OI, Honda Astra Grand warna hitam putih nomor Polisi L 6049 IW, Honda Blade warna hitam orange nomor Polisi DK 6889 TAF.
“ Yang memilki dokumen lengkap berupa STNK dan BPKB sebanyak 10 unit sedangkan sisanya 12 unit hanya memiliki STNK dan 4 unit tidak memiliki dokumen sama sekali,” ujar Iptu Yoga
Sepeda motor yang tidak memiliki dokumen lengkap, Satuan Reskrim akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Mabar untuk melakukan registrasi dan identifikasi selanjutnya didata sebagai barang temuan untuk diamankan. Kata Iptu Yoga.
Selain itu, terkait dengan minyak goreng Sawit Mubarok sebanyak 1000 dos yang juga ikut diamankan, berdasarkan hasil koordinasi dan pengecekan dengan Dinas Perindagkop Kabupaten Manggarai Barat menerangkan bahwa tidak ada masalah. Sudah dilengkapi Do Jalan dan faktur pembelian.
“ Dari hasil koordinasi dengan pihak terkait yang tidak menemukan adanya indikasi penyelundupan, maka tidak ada alasan bagi kita untuk menahan minyak goreng. Kita akan kembalikan kepada pemilik asal,” pungkasnya.
Lanjut dikatakan, Untuk waktu pengembalian Sepeda motor, minyak goreng dan mobil pengangkut, kita pastikan hari ini Sabtu (26/3/2022).
Sebelumnya, Kapolres Mabar melalui Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) AKP Roberth M. Bolle menegaskan Polres akan mengembalikan Sepeda motor yang memiliki dokumen lengkap dan minyak goreng kepada pemiliknya maupun yang menguasainya.
Diberitakan, dugaan penyeludupan kendaraan bermotor (Ranmor) roda 2 sebanyak 26 unit dan minyak goreng sebelumnya diamankan oleh Lanal Labuan Bajo di Terminal Pelabuhan Multipurpose Manjerite Wae Kelambu Kabupaten Mabar, Jumat (25/3/2022) dini hari.
Saat memberikan konferensi pers mewakili Kasat Reskrim Aipda I Putu Eka Mairawan mengimbau kepada masyarakat agar dalam proses pengiriman barang seperti kendaraan bermotor agar dapat melengkapi dokumen.
Selain itu, Aipda Putu juga meminta kepada masyarakat yang memiliki kelengkapan dokumen kendaraan bermotor yang masih ditahan agar dapat ke Polres untuk dilakuan pengecekan, dan apabila dokumen lengkap pasti akan dibantu untuk dikembalikan.