Kerja Sama Polres Mabar dan BRI, Laksanakan Sosialisasi Hak-Hak Anggota Polri

Kerja Sama Polres Mabar dan BRI, Laksanakan Sosialisasi Hak-Hak Anggota Polri

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Polri beserta Keluarganya berhak memperoleh pelayanan kesehatan medis dan non medis dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan Pasal 46 sampai pasai 50. Cuti Ibadah keagamaan, Cuti Ibadah Haji Reguler diberikan paling lama 45 hari, Cuti Ibadah Haji Khusus diberikan selama 30 hari dan Cuti Ibadah umroh dan keagamaan lainnya diberikan paling lama 12 hari.

Berkaitan dengan hal itu Polres Manggarai Barat (Mabar) bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyelenggarakan sosialiasi hak-hak anggota Polri melalui zoom cloud di gedung Kemala Bhayangkari Polres Mabar, Selasa (29/3/2022). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Keu Polres Mabar Aipda I Made Pamuji Artha, S.AP, perwakilan BRI Cabang Labuan Bajo Valerianus Kulas, Imelda S. Jaman, Yane Afriani Mulik dan anggota Polres Mabar. 

Dalam kegiatan zoom cloud bersama Mabes Polri yang dipimpin oleh Kabag Janhak SSDM Polri Kombes Pol Nanang Kadarista dari SSDM Polri menyampaikan anggota Polri yang belum memperoleh fasilitas transportasi atau angkutan dinas dapat diberikan uang transportasi dalam Kota sesuai kemampuan keuangan Negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Selain itu, anggota Polri yang akan memasuki usia Pensiun maksimum diberi kesempatan menjalani masa pensiun paling lama 1  tahun.

Lanjut dikatakan, setiap Anggota Polri yang meninggal dunia karena gugur dalam tugas akan mendapatkan dana bantuan maksimal sebesar  75 juta  dan Minimal sebesar Rp 50 juta.

Selain itu juga kata kombes Pol Nanang, anggota Polri yang mengalami luka-luka pada saat menjalankan tugas Kepolisian mendapatkan dana bantuan maksimal 20 juta.