Kapolres Pimpin Anggota Polres Mabar, Amankan Dugaan Penyelundupan Ranmor Roda 2 di Pelabuhan Multipurpose Manjerite Kabupaten Mabar

Kapolres  Pimpin Anggota Polres Mabar, Amankan Dugaan Penyelundupan Ranmor Roda 2 di Pelabuhan Multipurpose Manjerite Kabupaten Mabar

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat (Kapolres Mabar) AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si didampingi  Kabag Ops AKP Roberth M. Bolle, Kasat Sabhara AKP Markus Malik, Komandan Intel Kodam Udayana Kapten Infantri Sugeng dan Kaur Bin Ops Intelkam bersama anggota mengamankan dugaan penyeludupan kendaraan bermotor (Ranmor) roda 2 sebanyak 21 unit  di Terminal Pelabuhan Multipurpose Manjerite Wae Kelambu Kabupaten Mabar, Jumat (25/3/2022) dini hari. 

Kehadiran orang nomor satu Polres Mabar di Pelabuhan Multipurpose untuk mengecek langsung  barang temuan yang diduga ilegal tersebut. 

Kapolres Mabar melalui Kabag Ops AKP Roberth M. Bolle membenarkan adanya ranmor  yang diamankan. 

“Benar, kita telah mengamankan Ranmor tanpa Dokumen sebanyak 21 unit,” ujarnya.

Lanjut AKP Roberth menjelaskan kronologi kejadian, pada Kamis 24 Maret 2022 sekira pukul 18.00 Wita, anggota mendapatkan informasi adanya indikasi bongkar muat ranmor roda, yang diduga tanpa dokumen di terminal Multipurpose manjerite Labuan Bajo.

Selanjutnya, Pada pukul 19.00 Wita anggota melakukan koordinasi dengan pihak KSOP Kelas III Labuan Bajo untuk masuk kedalam area pelabuhan, namun saat itu belum diijinkan masuk oleh pihak Lanal Labuan Bajo. 

Selanjutnya, sekira pukul 01.00 wita dini hari, Kapolres  Mabar tiba di Pelabuhan Multipurpose yang kemudian bersama anggota melakukan pengecekan ranmor yang diamankan. 

Berkaitan dengan informasi yang berkembang terkait adanya larangan masuk kedalam area pelabuhan itu memang benar. Menurutnya hal itu wajar karena sudah ada penanganan yang dilakukan oleh pihak Lanal Labuan Bajo. 

“Benar, kita tidak diijinkan masuk, namun kejadian itu adalah hal yang biasa terjadi di Lapangan,” ujarnya.

Lanjut dikatakan, Tindakan kepolisian yang kita lakukan dilapangan yakni memasang garis polisi terhadap  21 unit ranmor yang diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berkaitan dengan hal itu, proses penyelidikan lebih lanjut diserahkan kepada Satuan Reskrim. Dari hasil pengembangan ada penambahan 5 unit ranmor yang saat itu masih berada di dalam mobil yang belum dilakukan penggeledahan, sehingga total keseluruhan menjadi 26 unit, kata AKP Roberth. 

“Barang bukti sepeda motor sudah kita amankan di Polres Mabar. Proses selanjutnya akan ditangani oleh Satuan Reskrim,” tandas AKP Roberth. 

Apabila dalam proses penyelidikan, ranmor yang telah amankan memiliki dokumen yang lengkap tentu akan kita kembalikan kepada pemiliknya, kata Kabag Ops. 

Selain itu ranmor yang diamankan, Satuan Reskrim juga mengamankan sopir dan 5 unit mobil pengangkut ranmor ilegal. 

Sedangkan, dari hasil penggeledahan ditemukan minyak goreng sebanyak 10 tonase, sudah kita berkoordinasi dengan pihak Perindagkop Kabupaten Mabar, kata AKP Roberth. 

“Terkait minyak goreng kita sudah berkoordinasi dengan pihak Perindagkop. Tidak ditemukan adanya pelanggaran,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, saat dilakukan pengecekan dokumen pembelian minyak goreng pihak pembeli hanya menunjukan bukti DO pembelian.

Kata AKP Roberth, hasil koordinasi dengan pihak Perindagkop Mabar menerangkan dalam pembelian minyak goreng tidak perlu dilengkapi dokumen pembelian, cukup menunjukan DO pembelian dari distributor.

“Pada Intinya proses pembelian minyak goreng tidak ada masalah,” tutupnya.