Polres Mabar Berikan Konseling Psikologi Kepada 3 Orang Anak Korban Pelecehan Seksual
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Beberapa waktu yang lalu masyarakat Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) di hebohkan dengan peristiwa pelecehan 3 orang anak gadis oleh ayah kandung sendiri.
Ketiga anak perempuan KS (8), KY (12) dan KR (15) yang masih duduk di bangku pendidikan SD dan SMP itu menjadi korban perbuatan bejat ayah kandung sendiri yang mengakibatkan trauma psikis yang mendalam bagi korban.
Sebagai wujud rasa empati terhadap korban pelecehan, ketiga korban mendapatkan bimbingan konseling psikologi secara intensif di lakukan oleh Polres Mabar yang diwakili oleh Kepala Seksi Dokkes Polres Mabar Ipda dr. Gde Yoga Ari Saputra.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto,S.I.K., M.Si melalui Kasidokkes saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (9/12/2022) mengatakan konseling ini dilakukan untuk memberikan motivasi kepada kepada ketiga anak ini agar segera pulih dari trauma psikis yang dialami.
Lanjut dikatakan, Sidokkes Polres Mabar telah melakukan konseling sebanyak 2 kali yaitu pada 30 November 2022 dan 2 Desember 2022 dengan melibatkan Dokter Residen spesialis kejiwaan dr. Debryat Osyana.
“Konseling dilakukan dirumah korban secara daring. Setelah mendapatkan konseling saat ini kondisinya korban sudah lebih baik, sudah lebih sehat dan kuat, begitu juga kondisi psikisnya,” katanya.
Lebih lanjut Ipda Yoga mengharapkan, Perlunya dukungan penuh dari ibu maupun keluarga kepada anak-anaknya, untuk memberikan dukungan moril, agar tidak menjadi trauma psikis yang berkepanjangan.
“Tetap memberikan pengawasan kepada anak-anak, karena masih ada kemungkinan timbul dampak trauma saat dewasa nanti atau mengalami depresi ketika masa pubertas,” Imbuhnya.
Kasidokkes juga menyarankan dan memberi semangat kepada korban agar selalu terbuka kepada Ibunya dan tetap menjalani keseharian dengan seperti biasa.
“Seusai konseling, nantinya Polres Mabar akan berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Labuan Bajo untuk berikan pendampingan kepada ketiga korban untuk pemulihan psikis, agar korban dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” Tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, atas perbuatannya itu, Pelaku (ayah korban) telah diamankan pada, Senin (21/11/2022) dan saat ini masih dalam proses penyidikan.