Kurang Dari 24 Jam, Pencuri Sapi MO di Bekuk Tim Jatanras Polres Mabar

Kurang Dari 24 Jam, Pencuri Sapi MO di Bekuk Tim Jatanras Polres Mabar

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Jatanras Polres Manggarai Barat (Mabar) berhasil membekuk terduga pelaku pencurian sapi di Kampung Wae Sambi, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Senin (16/5/2022).

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Plh. Kasat Reskrim AKP Ridwan, S.H membenarkan penangkapan tersebut. 

“Iya benar, kurang dari 24 Jam kita telah mengamankan terduga pelaku kasus pencurian Sapi di sekitar wilayah Wae Sambi,” ujar AKP Ridwan. 

Terduga pelaku diketahui beridentitas MO (24) alamat Lamtoro, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, tambahnya. 

Lanjut dijelaskan kronologi kejadian oleh AKP Ridwan, Pada Senin 16 Mei 2022, sekitar pukul 06.45 wita korban Fransiskus Nurdin (38) melakukan pengecekan sapinya yang diikat disamping Rumah Sakit Siloam, dan ketahui salah satu dari tiga ekor sapi sudah tidak ada. 

Lanjut, kemudian korban mendatangi Polres Mabar untuk melaporkan kejadian sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/V/2022/SPKT/RES MABAR/POLDA NTT.

Berkaitan dengan Laporan tersebut AKP Ridwan menambahkan, tim Jatanras dibawa pimpinan Aipda Marianus Demon Hada bersama anggota melakukan penyelidikan. 

“Berdasarkan laporan itu, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Lanjut dijelaskan, sekira pukul 18.15 wita tim mendapat informasi, kemungkinan besar barang bukti (BB) berupa satu ekor sapi yang di duga hasil curian berada di kampung Wae Sambi. Kemudian tim bergerak menuju Wae Sambi untuk melakukan pengecekan dan berhasil di temukan. 

“Dari hasil pengecekan memang benar bahwa BB berada di Wae Sambi namun terduga pelaku tidak berada di lokasi tersebut,” tuturnya.

Lanjut dikatakan, setelah BB berhasil diamankan kemudian tim kembali melakukan penyelidikan pencarian terhadap terduga pelaku dan sekira pukul 19.00 Wita tim berhasil mengamankan terduga pelaku di seputaran kampung Wae Sambi. 

Selain BB satu ekor sapi, barang bukti berupa satu unit HP Merek vivo warna biru di beli dari uang hasil penjualan sapi BB dan uang tunai sebesar 250.000 rupiah hasil penjualan BB juga ikut diamankan, Kata AKP Ridwan. 

Sedangkan satu unit mobil jenis pick up yang digunakan untuk mengangkut BB masih dalam proses penyelidikan. 

AKP Ridwan menambahkan, saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi dan terduga pelaku. 

Lanjut AKP Ridwan berharap, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan setiap masalah yang dialaminya. Polres Mabar akan selalu siap untuk bekerja secara profesional dalam menangani semua laporan yang di terima.

“Tidak perlu takut, jika ada masalah yang dialami segera laporkan, akan kita tindak lanjuti secara profesional sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tutup AKP Ridwan.