Jamin Kondusivitas Wilayah, Polres Mabar Larang Aktivitas Fisik di Lahan Konflik Mbehal–Rareng

Jamin Kondusivitas Wilayah, Polres Mabar Larang Aktivitas Fisik di Lahan Konflik Mbehal–Rareng

Tribratanewsmanggaraibarat.com — Labuan Bajo, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat mengambil langkah tegas untuk menghentikan potensi bentrokan susulan antara warga Kampung Rareng dan Kampung Mbehal. Polisi resmi menetapkan kawasan lahan ulayat Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam status quo.

Penetapan status quo tersebut dikeluarkan guna menjaga kondusivitas wilayah selama proses hukum dan mediasi adat berlangsung.

"Selama proses hukum dan mediasi berjalan, kami menetapkan kawasan sengketa Lengkong Warang dalam status quo," tegas Kepala Polres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., dalam keterangan resminya, Jumat (31/7/2026) malam.

Larangan Aktivitas Fisik di Area Sengketa

‎Melalui kebijakan status quo ini, kepolisian melarang keras seluruh aktivitas maupun pergerakan fisik dari kedua belah pihak di lokasi yang berkonflik. Langkah preventif ini diambil mengingat area tersebut rawan memicu gesekan susulan jika dimanfaatkan secara sepihak.

"Kedua belah pihak, baik warga Mbehal maupun Rareng, dilarang keras melakukan aktivitas atau pergerakan fisik apapun di lokasi sengketa tersebut demi mengantisipasi gesekan," ujar Christian.

Sebagai bentuk pendekatan persuasif, Kapolres Manggarai Barat telah menggelar dialog secara terpisah dengan para tokoh adat dan tokoh masyarakat dari kedua kampung. Langkah dialogis ini ditempuh untuk meredam tensi warga sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban bersama.

‎Polres Manggarai Barat juga menjamin penanganan perkara tindak pidana pascabentrokan akan diselesaikan secara objektif.

"Kami pastikan proses hukum terkait insiden bentrokan akan ditangani secara profesional dan transparan," lanjut Christian.

Kronologi dan Kerusakan Akibat Bentrokan

‎Sebelum penetapan status quo, bentrokan terbuka melibatkan ratusan warga dari Kampung Rareng dan Kampung Mbehal pecah di area Lengkong Warang pada Rabu (29/7/2026). Peristiwa tersebut dipicu oleh klaim tumpang-tindih atas kepemilikan hak ulayat yang telah berlangsung lama.

‎Kendati tidak memakan korban jiwa, aksi saling serang tersebut mengakibatkan kerugian material yang signifikan. Berdasarkan data kepolisian di lapangan, dampak kerusakan meliputi:

Kendaraan Terbakar: 2 unit mobil pikap dan 3 unit sepeda motor hangus terbakar di lokasi.

Fasilitas Rusak: Sejumlah pondok kayu yang digunakan warga untuk menjaga lahan roboh dan rusak berat.

Aksi ini tercatat sebagai bentrokan fisik kedua yang meletus di kawasan tersebut akibat sengketa lahan yang tak kunjung usai.

Nilai Strategis Lahan dan Kawasan Penyangga Wisata

‎Lahan sengketa Lengkong Warang memiliki posisi yang sangat strategis. Berada di sisi kiri dan kanan Jalan Pantai Utara (Pantura) Manggarai Barat, kawasan seluas puluhan hektare ini hanya berjarak sekitar 30 menit perjalanan darat dari pusat Kota Labuan Bajo.

‎Selain berpotensi secara ekonomis, kawasan yang sebagian besar masih berupa lahan berhutan tersebut diproyeksikan menjadi salah satu area penyangga dalam pengembangan pariwisata super prioritas Labuan Bajo. Saat ini, lokasi tersebut tidak memuat permukiman permanen warga.

‎Polres Manggarai Barat terus menyiagakan personel di sekitar lokasi untuk melakukan pengamanan ketat, penggalangan massa, serta mendorong penyelesaian konflik secara damai melalui jalur hukum dan kearifan lokal. Penetapan status quo diharapkan mampu memberikan ruang yang aman bagi para pihak untuk mencari solusi berkeadilan tanpa ada tindakan provokatif di lapangan.**#