Kapolsek Sano Nggoang Memberikan Materi Tentang KDRT Kepada Para Calon Pengantin

Kapolsek Sano Nggoang Memberikan Materi Tentang KDRT Kepada  Para Calon Pengantin

img-20161203-wa0020 img-20161203-wa0024 img-20161203-wa0023 Tribratanewsmanggaraibarat.com - Untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kapolsek Sano Nggoang, Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, IPDA Markus Malik, melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap para peserta kursus calon pengantin lingkup Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sano Nggoang, saat membawakan materi tentang KDRT, Sabtu (3/12/2016) pukul 09.30 wita bertempat di kantor KUA Kecamatan Sano Nggoang.

"Binluh yang kita laksanakan ini bertepatan dengan Kegiatan pembinaan remaja usia Pra-nikah atau kursus calon pengantin di lingkup KUA Kec. Sano Nggoang Sehingga, waktunya sangat tepat kita melaksanakan kegiatan ini," ujar Kapolsek Sano Nggoang, IPDA Markus Malik.

Dipilihnya sosialisasi KDRT, kata Kapolsek, untuk memberikan pengetahuan kepada Peserta kursus Pra-Nikah bahwa KDRT itu ada undang-undangnya. Jadi melalui kegiatan ini Kapolsek Sano Nggoang menyampaikan bahwa KDRT merupakan suatu tindak pidana yang dapat diproses sesuai dengan UU yang berlaku.

"Mengenai KDRT diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Kita mengharapkan dengan sosialisasi yang kita lakukan ini, Masyarakat umumnya dan peserta kursus Pra nikah khususnya yang ada di Kec. Sano Nggoang sudah dapat memahami bahwa KDRT bisa dipidana," paparnya.

Lebih lanjut Kapolsek juga menghimbau melalui pendidikan Keagamaan dan melihat contoh-contoh keluarga yang harmonis,bahagia sejahtera,serta menimba pengalaman- pengamalan Positif tentang rumah tangga sehingga dapat di jadikan kunci untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dan juga tidak kala pentingnya yaitu membangun komunikasi yang baik antar suami, istri, dan anak anak.

Kegiatan ini diharapkan mampu mencegah permasalahan KDRT di Wilayah kecamatan Sano Nggoang dan Mbeliling dengan mengacu pada UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kec. Sano nggoang ( Sumanwah. S.Ag ), Ketua MUI kec. Sano nggoang ( Muhamad Masir. Spd.sd ), Utusan dari Puskesmas Werang (Intan Lesek. Amd.kep) serta Para peserta kursus berjumlah 30 pasangan yang berasal dari 2 kec. yaitu Sano nggoang dan kec.Mbeliling. [ory26]