Kapolsek Komodo Tinjau Lokasi Pembangunan Musholla Yang Ditolak Sejumlah Warga
Tribratanewsmanggaraibarat.com- Kapolsek Komodo Ipda Royke Weridity beserta sejumlah personel meninjau lokasi tanah pembangunan musholla yang dipermasalahkan sekelompok masyarakat Desa Gorontalo, kecamatan komodo, Manggarai Barat (Mabar), Selasa (05/03/19) Pagi.
Tanah yang berlokasi di area perbatasan Desa Gorontalo dan Kelurahan Wae Kelambu diketahui berjarak 10 meter dari sumber Mata Air Wae Mane yang merupakan sumber mata air terbesar di Kota Labuan Bajo.
Diketahui, tanah berukuran 15x30 meter tersebut adalah milik Ali H. Semarto yang didapat dari hasil pembagian dari fungsionaris adat (dalu) Nggorang yang diterima oleh Almarhum ayahnya H. Muhamad Sahip.
Kapolsek Komodo mengatakan bahwa peninjauan tersebut guna mencari solusi untuk mencegah terjadinya konflik antara masyarakat dikemudian hari
“Peninjauan ini untuk mencari solusi terbaik karena jika dibiarkan berlarut - larut potensi menimbulkan konflik antara Pemerintah Desa Gorontalo dengan Ali H. Sumarto dan keluarga dengan terkait rencananya mendirikan musholla dilokasi tersebut” terang Ipda Royke saat dikonfirmasi Tim Humas Polres Mabar.
Berdasarkan keterangan Ali, diatas tanah keluarganya berencana membangun musholla untuk tempat beribadah warga muslim kampung Wae Muntung, Desa Gorontalo.
Ali akan tetap membangun Musholla meski pihaknya mengetahui Pemerintah Desa Gorontalo pernah mengeluarkan surat pelarangan membangun dan bahkan sempat terjadi pembongkaran pagar pembatas tanah miliknya oleh sekelompok orang tak dikenal.
Terlebih lagi, Ali menganggap pembangunan Musholla tersebut tidak menutup jalan menuju ke Mata Air Wae Wene sehingga warga masih bisa melakukan aktivitas di mata air tersebut.
Dari hasil peninjauan, disepakati dalam muspika bahwa untuk menghindari timbulnya konflik segala macam bentuk giat dilokasi Tanah tersebut dihentikan sementara.
Turut ikut dalam peninjauan Camat Komodo Imran S.IP, Lurah Wae Kelambu Markus Randu dan Kepala Desa Gorontalo Vinsensius Obin.