Penemuan Mayat, Kapolsek Macang Pacar Pastikan Korban Meninggal Secara Wajar
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Kepolisian Sektor Macang Pacar (Polsek Bari) bersama Tim Medis Puskesmas Bari di bantu Warga mengevakuasi korban meninggal dunia di Persawahan Sakal Kampung Pateng, Desa Lewat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (24/3/2022) sekira pukul 09.00 Wita
Evakuasi jenazah almarhum dipimpin langsung oleh Kapolsek Macang Pacar Ipda Iwan Hendriawan bersama anggota.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Macang Pacar mengatakan sekira pukul 09.00 Wita, mendapatkan informasi dari Kepala Desa (Kades) Wontong Hermanus Jula via WhatsApp, bahwa telah di temukan sesosok mayat di persawahan di Kampung Pateng.
Lanjut dikatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek berkoordinasi dengan pihak Puskesmas untuk bersama-sama mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan evakuasi Almarhum.
Kata Ipda Iwan, sekira pukul 11.30 Wita, Jenazah Almarhum dibawa dengan menggunakan kendaraan roda empat pick up oleh pihak keluarga ke kediaman almarhum di Kampung Pongkal, Desa Wontong.
Diketahui korban berinisial ST (51) asal Kampung Pongkal, Desa Wontong, Kecamatan Macang Pacar
Ditambahkan, kronologi kejadian berdasarkan hasil pulbaket oleh anggota bahwa, almarhum pertama kali ditemukan oleh AMBROSIUS ABUN (30) dan HERMANUS IMPI (26) yang merupakan saudara kandung dari istri almarhum.
Dijelaskan, hasil indentifikasi oleh dokter Vini Vidi Vici Maleke menerangkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun tanda-tanda yang mengakibatkan kematian tidak wajar.
“Dokter menyatakan almarhum meninggal secara wajar, tidak ada tanda-tanda kekerasan,” terang Ipda Iwan.
Almarhum sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk lakukan proses pemakaman yang rencana akan dilakukan pada Jumat (25/3/2022) di Kampung halaman almarhum, kata Ipda Iwan.
Lebih lanjut dikatakan, atas peristiwa kematian itu, pihak keluarga dengan ikhlas menerima kematian almarhum. Pihak keluarga dan dan istri almarhum telah membuat Surat pernyataan dan ditanda tangani diatas materai Rp 10.000.
“Pihak keluarga menerima dengan ikhlas, dan tidak akan melakukan proses hukum kepada siapapun dikemudian hari,” tutupnya.
Selain itu, saat dimintai keterangan terhadap FRANSISKA HADIA (45) yang merupakan istri almarhum menjelaskan Almarhum berangkat dari rumah menuju ke sawah miliknya di persawahan Sakal, Kampung Pateng, pada Rabu 23 Maret 2022 sekira pukul 08.00 wita.
“Kami menunggu almarhum sampai malam, namun tidak kunjung pulang” ucap Istri Almarhum dengan berlinang air mata.
Lanjut dikatakan, melihat almarhum tidak pulang kemudian, dirinya menyampaikan kepada 2 orang saudaranya untuk mencari almarhum.
Almarhum memiliki riwayat sakit dan sudah pernah diperiksa di Rumah Sakit Siloam dan hasilnya diketahui bahwa Almarhum mengidap penyakit Lambung, kata istri almarhum.
Diberitakan, atas peristiwa itu, Istri bersama pihak keluarga telah membuat surat pernyataan yang ditanda tangani sendiri oleh istri almarhum bersama saksi dari pihak keluarga dan Kepala Desa.