Kapolres Mabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Labuan Bajo

Kapolres Mabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Labuan Bajo

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Matheos A. D. Siok, dan Kasi Humas, Iptu Eka Darma Yuda, menggelar konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (20/03/2024) siang.

Mereka mengungkap keberhasilan Polres Manggarai Barat dalam menangkap pelaku kasus penyalahgunaan narkotika.

"Kami mengadakan konferensi pers ini untuk memberikan informasi penting kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Manggarai Barat dalam menangkap pelaku kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Mabar.

Lebih lanjut, Kapolres Mabar menjelaskan bahwa ada peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut pada tahun 2024. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencatat 4 kasus, saat ini sudah terjadi 2 kasus hanya dalam beberapa bulan pertama tahun 2024.

"Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah laporan polisi dengan nomor : LP/A/01/III/2024 tanggal 3 Maret 2024, dengan jumlah sabu-sabu seberat 0,50 gram yang diamankan dari dua tersangka, HD (37 tahun) dan AH (30 tahun) yang berasal dari Bima. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara," jelasnya.

Kasus lainnya adalah laporan polisi dengan nomor : LP/A/02/III/2024 tanggal 11 Maret 2024, yang mengamankan seberat 0,18 gram sabu-sabu dari dua tersangka, DS (22 tahun) dan F (41 tahun), yang berasal dari Bima dan Manggarai Barat.

"Untuk DS (22 tahun) dan F (41 tahun), akan dijerat dengan pasal yang berbeda, yaitu Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," ujar Mantan Kapolres Alor itu.

Lebih lanjut, Kapolres Mabar menegaskan pentingnya kerjasama antara penegak hukum, pelaku usaha ekspedisi, dan masyarakat dalam mencegah peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

"Dalam menjaga keamanan dan mencegah peredaran narkoba di Labuan Bajo, yang merupakan salah satu destinasi pariwisata super prioritas, upaya-upaya pencegahan terus dilakukan," ungkap Alumni Akpol angkatan 2004 itu.

"Upaya-upaya pencegahan seperti sosialisasi, imbauan, serta peningkatan proteksi terhadap barang-barang kiriman yang masuk ke Labuan Bajo terus ditingkatkan," tambahnya.**#