Usut Tuntas Kecelakaan Laut WNA di Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Kelalaian
Tribratanewsmanggaraibarat.com — Labuan Bajo, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat mengintensifkan penyidikan kasus kecelakaan laut yang menewaskan sepasang suami istri warga negara asing (WNA) asal China di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo.
Penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) sejauh ini telah memeriksa 14 orang saksi guna mengusut tuntas dugaan kelalaian fatal dalam operasional kapal wisata KM Rinca Story.
Penyelidikan resmi yang mendasarkan pada Laporan Polisi Model A (LP-A) ini berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Kepala Satuan Polairud Polres Manggarai Barat, IPTU Leonardo Marpaung, S.I.P., menegaskan komitmen penegakan hukum secara transparan dan tanpa kompromi demi menjaga integritas Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
"Sampai saat ini, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Manggarai Barat telah meminta keterangan dari 14 orang saksi secara maraton. Pemeriksaan mencakup nakhoda dan anak buah kapal (ABK) terkait prosedur operasional, agen pelayaran untuk manifes, pemilik kapal (ship owner), agen travel, hingga pihak regulator," ujar IPTU Leonardo dalam keterangannya, Senin (27/7/2026) malam.
Selain internal manajemen kapal dan agen perjalanan, penyidik turut memanggil pejabat teknis pemerintah daerah, meliputi Kepala Dinas Pariwisata serta Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, untuk menelisik aspek legalitas armada. Seorang wisatawan yang menjadi saksi mata di lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan kunci.
Indikasi Language Barrier dan Absennya Pemandu Berlisensi
Dari hasil pendalaman awal terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan, penyidik menemukan sejumlah indikasi kelemahan krusial. Salah satunya adalah hambatan bahasa (language barrier) saat pelaksanaan petunjuk keselamatan (safety briefing) sebelum kapal bertolak dari pelabuhan.
"Temuan awal penyidik menunjukkan adanya hambatan komunikasi (language barrier) saat penyampaian instruksi keselamatan (safety briefing). Korban diketahui tidak memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan baik, sehingga diduga kuat pesan keselamatan tidak tersampaikan secara efektif," ungkap IPTU Leonardo.
Temuan lapangan juga menyingkap fakta memprihatinkan terkait pendampingan wisatawan. Saat tiba di Pulau Kelor, para tamu tidak didampingi oleh pemandu wisata (tour guide) profesional tersertifikasi, melainkan hanya menerima arahan dari seorang siswa yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari SMKN 1 Labuan Bajo.
Saat melakukan aktivitas snorkeling, kedua korban dibekali masker selam (goggles) dan kaki katak (fins), namun dibiarkan masuk ke perairan tanpa mengenakan jaket pelampung (life jacket). Tidak ada kru kapal maupun pemandu yang melakukan pengawasan langsung di air saat kedua korban berenang di area berarus dinamis tersebut.
Kronologi Kejadian: Maut di Kedalaman 23 Meter
Tragedi bermula pada Rabu (15/7) pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Kapal dek terbuka (open deck) KM Rinca Story (GT 19) milik Agus Prawijaya bertolak dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo membawa rombongan wisatawan domestik dan mancanegara menuju Pulau Kelor.
Usai melakukan aktivitas mendaki bukit, sepasang suami istri asal China, yakni GX (29, perempuan) dan SG (30, laki-laki), memutuskan untuk berenang dan snorkeling di perairan sekitar pulau.
Sekitar pukul 12.00 Wita, situasi berubah menjadi kepanikan setelah korban GX ditemukan mengapung tak sadarkan diri oleh wisatawan lain. Upaya resusitasi jantung paru (CPR) yang dilakukan di tepi pantai gagal menyelamatkan nyawanya. Di saat bersamaan, sang suami, SG, dilaporkan hilang terseret arus laut.
Menerima laporan darurat pada pukul 13.00 Wita, tim SAR gabungan yang terdiri dari Satpolairud Polres Manggarai Barat, KP Bima Korpolairud Baharkam Polri, Basarnas, Lanal Labuan Bajo, dan Syahbandar bergerak cepat menerjunkan 29 personel taktis.
Jasad GX bersama para saksi dievakuasi terlebih dahulu ke RSUD Komodo untuk proses Visum et Repertum (VeR). Sementara itu, tim penyelam terus melakukan penyisiran dasar laut di tengah arus yang kencang.
Pada pukul 16.45 Wita, jasad SG akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dasar laut pada kedalaman 23 meter di sebelah timur Pulau Kelor. Kedua korban diduga kuat terseret arus deras dari sisi barat pulau hingga mengalami kelelahan ekstrem.
Mediasi Fasilitatif dan Ancaman Jalur Pidana
Di luar proses pidana, Polres Manggarai Barat turut menjembatani ruang mediasi atas permintaan resmi keluarga korban melalui Liaison Officer (LO) Konsulat Jenderal China, Budi Widjadi.
Kasat Polairud meluruskan spekulasi publik mengenai keterlibatan kepolisian dalam urusan ganti rugi materiil.
"Posisi Kepolisian murni bertindak sebagai mediator yang menjembatani kedua belah pihak atas permintaan keluarga korban. Kami tidak dalam kapasitas menentukan besaran atau persentase pembagian ganti rugi, misalnya skema 50:50 antara agen travel dan pemilik kapal. Itu sepenuhnya ranah kesepakatan para pihak," tegas IPTU Leonardo.
Hingga Senin (27/7), proses mediasi yang memuat tuntutan biaya kremasi, kargo jenazah, hingga akomodasi keluarga pendamping masih menemui jalan buntu (deadlock).
Pihak kepolisian menegaskan, apabila upaya penyelesaian secara kekeluargaan ini tidak membuahkan hasil, proses hukum pidana akan dilanjutkan secara penuh.
"Jika mediasi tetap tidak membuahkan hasil, fokus penuh Unit Gakkum adalah pembuktian unsur pidana kelalaian berdasarkan Laporan Polisi Model A. Kami akan merampungkan pemberkasan perkara hingga melimpahkannya ke pihak kejaksaan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum," pungkas Kasat Polairud.
Sanksi Tegas dan Prinsip Zero Tolerance
Sikap tegas juga disuarakan secara langsung oleh Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K. Ia menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan Pemerintah Republik Rakyat China, seraya mengecam keras pengabaian standar keselamatan di lapangan.
"Atas nama Kepolisian Resor Manggarai Barat dan seluruh elemen masyarakat Labuan Bajo, kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan Pemerintah Republik Rakyat China atas musibah yang sangat memprihatinkan ini," tutur AKBP Christian.
Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan toleransi terhadap kelalaian operasional yang mempertaruhkan nyawa manusia.
"Saya tegaskan, tidak boleh ada kompromi menyangkut nyawa manusia. Kita tengah membangun citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas yang aman, nyaman, dan berkelas dunia. Kejadian ini mencoreng upaya tersebut akibat adanya kelalaian prosedur keselamatan yang sangat mendasar," ujarnya tegas.
Kapolres Mabar juga mempertanyakan keputusan manajemen kapal yang mempercayakan pengawasan keselamatan kepada peserta magang.
"Sangat tidak masuk akal membiarkan wisatawan melakukan snorkeling di area dengan arus dinamis tanpa mengenakan life jacket, dan lebih memprihatinkan lagi, mereka hanya didampingi oleh anak sekolah yang sedang magang (PKL), tanpa adanya pengawasan dari nakhoda, kru kapal, atau guide berlisensi. Ini adalah bentuk kelalaian nyata (culpa) yang mengabaikan keselamatan jiwa," paparnya.
Pihak kepolisian memastikan seluruh dokumen kapal, manifes penumpang, serta peralatan snorkeling milik KM Rinca Story telah disita sebagai barang bukti.
"Nakhoda, kru, hingga pemilik kapal akan kami periksa secara maraton. Kami juga akan menelisik mengapa anak magang yang belum tersertifikasi diberikan tanggung jawab sebesar itu di lapangan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan membiarkan prosedur keselamatan dilanggar demi keuntungan ekonomi, kami akan tindak tegas secara hukum tanpa ragu!" kunci Kapolres Manggarai Barat.**#
Humas Polres Manggarai Barat

