Kapolres Mabar Sebut Kemiskinan Sebabkan Tindak Perdagangan Orang di Flores
Tribratanewsmanggaraibarat.com- Kapolres Manggarai Barat (Mabar) AKBP Julisa Kusumowardono S.I.K, M.Si mengungkapkan tingginya kasus tindak pidana pergadangan orang (TPPO) di Mabar akibat dari kemiskinan yang dialami keluarga serta ketiadaan lapangan kerja.
Hal tersebut dilontarkan Julisa saat menjadi pembicara dalam pelatihan teknik pendeteksian dokumen dan penanganan korban TPPO bagi aparat penegak hukum yang diselenggarakan atas kerjasama US Homeland Security, Kedubes AS, dan IOM Indonesia di Hotel Ayana, Labuan Bajo, Mabar, NTT, Jumat (16/8) Pagi.
Berawal dari permasalahan ekonomi, Julisa menyebut anak dan kaum perempuan acapkali menjadi sasaran para pelaku untuk menjualnya dengan modus iming-iming kerja bergaji besar.
“Faktor yang mendorong TPPO di wilayah Kabupaten Mabar salah satunya yakni kemiskinan yang mana penduduk Kabupaten Mabar saat ini 60 % berada dalam angka kemiskinan” Ucapnya.
Disandangnya Mabar sebagai daerah wisata dunia, Julisa juga menganggap hal tersebut dapat memicu kasus TPPO yang menjadi bagian dari bisnis hiburan malam dan hotel.
“Arus bisnis di daerah wisata dunia cenderung melihat kebutuhan para turis seperti tempat hiburan malam dan hotel, hal tersebut dapat memicu timbulnya kasus TPPO yang juga diakibatkan kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang TPPO” Lanjut Julisa.
Dalam penanganan Polres Mabar setidaknya ada 6 kasus TPPO kurun waktu 2015 hingga 2019. Salah satunya pada 4 April 2019, kasus seorang perempuan asal Manggarai Timur yang menjadi korban TPPO akibat iming-iming gaji 3 juta.
Mengatasi tersebut, Julisa menyampaikan pihaknya telah melakukan terobosan pencegahan diantaranya membuat aplikasi Komodo Police online sebagai layanan pengaduan kejahatan via online, menerapkan program polisi peduli keluarga dan polisi perkuat desa.
“Kami juga telah membuat MOU dengan kesusteran yang membidangi penanganan persoalan wanita dan anak, membuat Integrated Data Base Kamtibmas Online, membangun Pondok Kamtibmas di Desa, menyususun Peraturan desa serta melakukan sosialisasi masalah hukum hingga tingkat desa” Pungkas Julisa.