Kapolsek Komodo Pimpin Pengamanan Sidang Perkara Tanah di Desa Warloka

Kapolsek Komodo Pimpin Pengamanan Sidang Perkara Tanah di Desa Warloka

Tribratanewsmanggaraibarat.com- Kapolsek Komodo Ipda Royke Weredity bersama 6 Anggota melakukan pengamanan sidang pemeriksaan lapangan perkara perdata atas kasus tanah seluas 73.575 m² yang terletak di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Senin (29/7) Pagi.

Sidang lapangan tersebut diampu oleh Kepala PN Labuan Bajo Mumammad Nur Ibrahim, SH, MH didampingi jajaran Hakim Angota serta dihadiri Gabriel Keou sebagai pihak tergugat dan Drs. Muhamat Ahmad besert H.Latif selaku pihak penggugat.

Gugatan tersebut dilayangkan Muhamat Ahmad dengan dalih tanah tersebut merupakan hak milik almarhum ayahnya yang diyakini memiliki sebidang tanah dilokasi tanah sengeka seluas 15 hektar.

Ahmad juga mengklaim tanah warisan milik almarhum ayahnya diperoleh dengan cara membeli tanah milik H. Ismail selaku ayah tergugat pada tahun 1982.

Pengamanan tersebut berlangsung aman dan lancar usai pengukuran dan pemeriksaan batas tanah sengketa oleh majelis hakim.

Usai sidang pemeriksaan ditempat pekara, kedua belah pihak bakal menghadiri sidang lanjutan di Kantor PN Labuan Bajo pada 12 Agustus mendatang.