Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Wisatawan Asing, Polres Mabar Banjir Apresiasi dan Kiriman Papan Bunga
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Langkah cepat Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat dalam mengusut kasus penipuan yang menimpa wisatawan asing di Labuan Bajo menuai gelombang apresiasi.
Keberhasilan Tim URC Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat bersama Tim Resmob Mata Merah Satreskrim Polres Manggarai Timur membekuk pelaku berinisial KA (32) alias Itok Aman mendapat acungan jempol dari berbagai elemen masyarakat dan pelaku industri pariwisata.
Dukungan serta ucapan terima kasih mengalir deras, baik melalui media sosial maupun deretan papan bunga yang memenuhi area Markas Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (21/10/2026) siang.
Apresiasi Mengalir dari Pelaku Industri Pariwisata
Dukungan moral tersebut datang dari beragam kelompok, mulai dari Pelaku Pariwisata, Agen Perjalanan Wisata, Pemandu Wisata Lokal Manggarai Barat, hingga Masyarakat Peduli Pariwisata Manggarai Barat. Mereka menilai tindakan tegas kepolisian sangat penting untuk menjaga citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas.
Salah satu bentuk apresiasi nyata ditunjukkan oleh PT. Bajo Divine Tour yang mengirimkan papan bunga ucapan terima kasih secara langsung kepada Tim Resmob Polres Manggarai Barat atas penanganan cepat kasus yang meresahkan wisatawan tersebut.
"Penangkapan ini sangat penting bagi kepercayaan wisatawan. Kami sangat mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob yang bergerak sigap menindak oknum penipuan di Labuan Bajo," ungkap Wawan, salah satu perwakilan pelaku pariwisata setempat.
Kapolres Mabar Menyampaikan Terima Kasih Atas Sinergi Masyarakat
Menanggapi banyaknya dukungan dan apresiasi dari masyarakat serta asosiasi pariwisata, Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang turut menjaga kondusivitas wilayah.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, apresiasi, dan kepercayaan dari seluruh masyarakat serta para pelaku pariwisata di Labuan Bajo," ujar AKBP Christian Kadang, S.I.K. saat dikonfirmasi pada Kamis (22/10) pagi.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Manggarai Barat berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman bagi warga lokal maupun wisatawan domestik dan mancanegara yang berkunjung ke Manggarai Barat.
"Komitmen kami adalah menjaga keamanan dan kenyamanan pariwisata di daerah ini. Setiap bentuk tindakan kriminal yang merugikan wisatawan dan mencoreng nama baik pariwisata Labuan Bajo akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," lanjutnya.
Penangkapan KA alias Itok Aman diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya sekaligus memperkuat rasa aman bagi para wisatawan yang datang menikmati keindahan alam Manggarai Barat.
Detik-Detik Penangkapan Itok Aman di Manggarai Timur
Setelah dua bulan menjadi buronan lintas kabupaten, KA (32) alias Itok Aman, terduga pelaku penipuan paket wisata terhadap wisatawan mancanegara (wisman) asal Italia, akhirnya diringkus oleh tim gabungan kepolisian.
Penangkapan pria asal Manggarai Timur ini merupakan buah penelusuran intensif yang melibatkan sinergi antara Satreskrim Polres Manggarai Barat dan Polres Manggarai Timur.
Pelaku dibekuk tanpa perlawanan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Manggarai Timur di Kampung Ladok, Desa Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 15.36 WITA.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian bergerak cepat untuk mengusut tuntas aksi yang dinilai mencoreng citra Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
"Benar, terduga pelaku KA alias Itok Aman telah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Polres Manggarai Barat dan menjalani pemeriksaan secara intensif," ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2026) malam.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan dari Polres Manggarai Timur yang sudah membantu penanganan kasus ini. Melalui kerja sama yang solid, tersangka penipuan ini berhasil kita amankan," tambahnya.
Modus Operandi dan Kronologi Penipuan
Tindak pidana ini bermula pada 24 Juni 2026, ketika pelaku menawarkan paket perjalanan open trip Labuan Bajo selama empat hari tiga malam kepada tiga turis asal Italia, yakni Camilla Galardi (39), Raffaella Gihdelli (57), dan Silvia Sillano (48).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku bergerak seorang diri (single actor) dengan memanfaatkan platform media sosial dan akun bisnis pribadi. Ia menawarkan paket liburan menarik mencakup pemesanan kapal wisata (open/private deck) serta akomodasi hotel di Labuan Bajo.
Tergiur dengan penawaran tersebut, para korban menyetujui pembayaran secara bertahap melalui transfer bank sejak Juni hingga Agustus 2026 dengan akumulasi nilai mencapai Rp79.740.000,-.
Namun, setelah seluruh uang ditransfer, pelaku secara sepihak memutus komunikasi dan menghilang tanpa merealisasikan perjalanan wisata yang dijanjikan. Merasa ditipu, para korban mendatangi Mako Polres Manggarai Barat untuk membuat laporan resmi pada 13 Agustus 2026.
"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menggaet turis asing dengan tawaran paket open trip. Begitu seluruh uang pembayaran dikuasai, pelaku memutus akses komunikasi dan langsung melarikan diri," jelas Kasat Reskrim.
Pengejaran Alot dan Koordinasi Lintas Negara
Proses perburuan pelaku berlangsung rumit lantaran KA kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari intaian petugas. Pengejaran yang dimulai dari Manggarai Timur sempat berlanjut ke penyisiran ketat di wilayah Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, selama beberapa hari sebelum akhirnya terdeteksi di Kampung Ladok.
"Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari sinergi dan kolaborasi lintas wilayah yang solid antara Polres Manggarai Barat dan Polres Manggarai Timur. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang merusak citra pariwisata daerah," kata AKP Lufthi.
Guna melengkapi berkas perkara, penyidik Satreskrim Polres Mabar kini tengah berkoordinasi aktif dengan para korban yang telah kembali ke negara asalnya di Italia.
"Meskipun terdapat perbedaan zona waktu sekitar 7 jam dan korban sudah berada di Italia, kami terus berkoordinasi secara intensif, baik secara daring maupun melalui koordinasi diplomatik dengan Kedutaan Besar dan Atase Kepolisian Italia di Indonesia demi menjamin kepastian hukum bagi para korban," ungkapnya.
Residivis, Dipastikan Jalur Hukum Tanpa Restorative Justice
Dalam pemeriksaan awal, KA mengakui perbuatannya dan membeberkan bahwa modus memutus kontak setelah menerima uang transferan adalah pola kejahatan yang berulang kali ia lakukan terhadap wisatawan.
Fakta penyidikan mengungkap bahwa KA merupakan seorang residivis. Sebelumnya, ia pernah dilaporkan oleh seorang korban bernama Shuhaili Binti Saahir pada 8 Mei 2026 (LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT). Pada kasus terdahulu, perkara diselesaikan di luar pengadilan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) setelah pelaku mengembalikan seluruh kerugian korban.
Namun, untuk kasus kali ini, kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan hingga ke meja hijau.
"Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perkapolri) mengenai penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, mekanisme Restorative Justice sama sekali tidak dapat diberlakukan bagi tersangka. Yang bersangkutan adalah residivis, sehingga kasus ini wajib dan dipastikan berlanjut sampai proses persidangan di pengadilan," tegas AKP Lufthi.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai tindak pidana Penipuan dan Perbuatan Curang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Komitmen Menjaga Reputasi Pariwisata Labuan Bajo
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat sedang mempercepat pengerjaan berkas perkara (Tahap I) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, sekaligus memetakan potensi adanya aduan dari korban-korban lainnya.
Langkah tegas ini juga disinkronkan dengan data aduan preventif dari Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) guna memastikan keamanan kawasan wisata DPSP Labuan Bajo.
"Labuan Bajo harus menjadi destinasi yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi siapa saja. Langkah tegas dan transparan ini merupakan wujud komitmen Polres Manggarai Barat dalam memberikan rasa aman bagi seluruh wisatawan," tegas Kasat Reskrim.
Menyikapi maraknya insiden serupa, Polres Manggarai Barat mengimbau para wisatawan lokal maupun mancanegara agar lebih berhati-hati saat memilih jasa perjalanan.
"Kami mengimbau para wisatawan untuk selalu memverifikasi legalitas dan kredibilitas agen perjalanan melalui saluran resmi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat atau asosiasi pariwisata terdaftar sebelum melakukan transaksi keuangan. Kami juga meminta dinas terkait memperketat lisensi operasional agen perjalanan di Labuan Bajo," pungkas AKP Lufthi.**#
Humas Polres Manggarai Barat

