Di Tengah Pandemi Covid-19, Tim Jatanras Polres Mabar Ciduk Pelaku Curanmor
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Tim Jatanras Polres Manggarai Barat melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi : LP/78/VI/2020/NTT/Res Mabar, tanggal 08 Juni 2020, kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Jatanras, dari laporan tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku tindak pidana curanmor.
Penangkapan ini di pimpin langsung oleh Kanit Jatanras Bripka Marianus D. Hada, S.Sos., saat di konfirmasi Bripka Marianus menyampaikan bahwa pada hari Senin (08/06/2020) Tim langsung mendapat informasi tentang identitas terduga pelaku dan barang bukti yang berada di Kampung Mendang, Desa Lengko Namut, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur.
“Setelah mendapat informasi tersebut Tim melakukan koordinasi dengan Kapospol Elar, Polsek Sambi Rampas, Polres Manggarai Timur Bripka Sukkiman untuk memastikan keberadaan terduga pelaku di Kampung Mendang tersebut, dan setelah sudah di pastikan keberadaan terduga pelaku tersebut. Pada hari Rabu (10/06/2020) kemarin sekitar pukul 09.00 Wita Tim bergerak dari Mapolres Manggarai Barat menuju ke Kabupaten Manggarai Timur tepatnya di Kecamatan Elar dan tiba sekitar pukul 18.00 Wita,” ungkap Bripka Marianus.
“Tim bersama dengan Kapospol Elar langsung bergerak menuju Kampung Mendang dan sekitar pukul 19.00 Wita terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di rumah kedua orang tuanya,” tambahnya.
Lanjut Bripka Marianus, adapun identitas pelaku yang di amankan berinisial HR (23), alamat Desa Lengko Namut, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur
“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Pospol Elar untuk selanjutnya di bawa ke Mapolres Manggarai Barat agar segera diproses lebih lanjut, pelaku diancam dengan pasal tindak pidana Curanmor sebagaimana yang di maksud pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Bripka Marianus.*[RS]*