Cegah Penyalahgunaan BBM Bagi Nelayan, Polisi Sidak SPBUN Labuan Bajo

Cegah Penyalahgunaan BBM Bagi Nelayan, Polisi Sidak SPBUN Labuan Bajo

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Polisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 59.865.01 Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Senin (14/4/2025) lalu.

Sidak tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang sejatinya diperuntukkan untuk nelayan.

"Menindaklanjuti keluhan para nelayan, kami langsung menggelar sidak untuk memastikan secara langsung praktik pengisian bahan bakar di SPBUN Labuan Bajo," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., Kamis (17/4) sore.

Kasat Reskrim menuturkan, pihak kepolisian juga memeriksa kelengkapan dokumen pengisian BBM bersubsidi yang digunakan masyarakat di SPBU yang berlokasi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kampung Ujung itu.

Sebagaimana diketahui bersama, jika masyarakat ingin mengisi BBM bersubsidi jenis Solar, harus menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) terkait peruntukan BBM tersebut.

"Setelah kami telusuri dan periksa berkas-berkasnya, ditemukan adanya pelanggaran. Dimana, ada sebagian masyarakat yang menggunakan surat rekomendasi atas nama orang lain atau menggunakan surat kuasa," tuturnya.

Terkait temuan itu, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Manggarai Barat akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Sementara ini, kami sedang dalami temuan tersebut dengan mengundang para nelayan, pemilik SPBUN, dan instansi terkait," jelas Ajun komisaris polisi itu.

Selain itu, AKP Lufthi juga mengimbau kepada pengelola SPBUN untuk lebih ketat kepada pembeli yang membawa surat rekomendasi sehingga pemanfaatannya harus tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna.

"Kami minta pihak SPBUN lebih ketat, kalau perlu selalu berkomunikasi dengan instansi terkait yang memberikan rekomendasi agar BBM subsidi jenis solar tersebut sampai ditangan yang seharusnya," sebutnya.

Lebih lanjut, surat rekomendasi yang didapatkan sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi disimpan dengan baik dan tidak dipindahtangankan. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan.

"Penerima surat rekomendasi yang melanggar aturan akan diberikan sanksi berupa pencabutan surat rekomendasi dan/atau pidana serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Kasat Reskrim.**#