Polres Mabar, Dalami Kasus Tenggelamnya KLM Tiana di Labuan Bajo
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Kepolisian Resor Manggarai Barat telah menerima pengaduan dari keenam korban tenggelamnya KLM Tiana, pada Jumat (21/1/2023).
Enam orang tersebut terdiri dari dua orang wisatawan asing berinisial NT warga negara Canada dan DE warga negara Latvia. Sementara empat orang lainnya (FJ, KJ, KP dan EW) merupakan satu keluarga yang berasal dari Pekalongan Jawa Tengah.
Pengaduan itu di Laporkan oleh Kuasa Hukum enam korban tersebut, Hipatios Wirawan Labut, pada Minggu (22/1/2023).
Kepala Seksi Humas Polres Mabar Iptu Eka Dharma Yudha mengatakan, Pihaknya sudah menerima pengaduan dari kuasa hukum enam orang korban KLM Tiana.
“Kita sudah terbitkan Laporan Polisinya yaitu sesuai LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan,” kata Iptu Eka Dharma Yudha.
Lebih lanjut Iptu Eka menjelaskan, sebelum peristiwa itu terjadi, pada Jumat 20 Januari 2023, sekira pukul 10.41 WITA, KLM Tiana Liveboad yang tumpangi enam orang korban berlayar dari Dermaga Pelni Labuan Bajo menuju Pulau kelor, dari Pulau Kelor berlayar ke pulau Rinca, dari Pulau Rinca berlayar ke Pulau Padar. Kemudian pada Sabtu 21 januari 2023, KLM Tiana Liveboad berlayar dari pulau Komodo dan hendak berlayar ke Manta Poin, kurang lebih 45 Menit setelah berlayar dari Pulau Komodo, tepatnya di Selat Batu Tiga, Kapal yang tumpangi korban tenggelam karena dihempas arus yang deras.
“Atas peristiwa dua orang mengalami luka berat yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo, Sedangkan korban lainnya mengalami luka ringan,” jelasnya.
Sementara itu, dikutip dari berita online Media Labuan Bajo, kuasa hukum enam korban KLM Tiana menjelaskan pihaknya memilih membuat laporan polisi karena agent dan pemilik kapal diduga telah melakukan kelalaian dan penipuan hingga korban mengalami kerugian material dan immateril.
Menurut Hipatios, dugaan kelalaian dan penipuan oleh agen wisata ini ialah karena tidak menyampaikan informasi sebenarnya kepada penumpang (korban) terkait kapal yang akan digunakan untuk berlayar (berwisata) di perairan Taman Nasional Komodo yang rencananya selama tiga hari dua malam.
Sampai saat ini, khusus untuk agen dari empat wisatawan lokal, tidak pernah memberikan penjelasan terkait alasan perbedaan antara kapal yang ada dalam paket yang dijual dengan kapal yang disediakan selama berwisata.
Memang, saat tiba di kapal, para korban menyampaikan keluhan terkait hal itu, namun tidak ada solusi dari pihak kapal. Apalagi kliennya tidak mengetahui bagaimana pembicaraan (perjanjian) antara agen dan manajemen kapal sehingga waktu itu kliennya memilih untuk tetap melakukan perjalanan
“Kami juga menyoroti pihak management kapal KM Tiana yang menurut kami telah melakukan kelalaian dan penipuan terhadap klien kami. Selain telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil terhadap klien kami,” tuturnya.
Selain itu, Kuasa Hukum korban juga meminta pihak Syahbandar Labuan Bajo sebagai salah satu elemen penting dalam dinamika pariwisata Labuan Bajo, harus bertanggung jawab terhadap tenggelamnya kapal KM Tiana.
“Pihak Syahbandar Labuan Bajo harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada korban, juga seluruh insan pariwisata dan public luas. Ini penting untu menjaga citra pariwisata Labuan Bajo yang sudah ditetapkan sebagai destinasi prioritas oleh pemerintah pusat,” harapnya.
Sementara itu, terkait upaya hukum lain, pihaknya masih menunggu itikad baik dari manajemen kapal, apakah mau mengembalikan kerugian nyata yang dialami penumpang.
Diberitakan, barang-barang yang hilang dan rusak akibat kecelakaan tersebut sangat banyak. Jika dikonversikan ke dalam rupiah bisa mencapai ratusan juta.
Terpisah, Menanggapi KLM Tiana yang merupakan barang bukti tindakan pidana kecelakaan laut pada 28 Juni 2022 lalu, Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, S.H saat jumpa pers di Mapolres Mabar, Senin (23/1/2023) mengatakan, kapal tersebut dipinjamkan kembali kepada pemilik karena yang bersangkutan telah mengajukan permintaan pinjam pakai barang bukti.
Pinjam pakai barang bukti sesuai (SOP) diperbolehkan, asalkan yang bersangkutan mengikuti prosedur yang berlaku," kata AKP Ridwan.
Pinjam pakai barang bukti yang dimaksud AKP Riswan yakni merawat dan memperbaiki, bukan untuk dioperasikan kembali.
"Tidak dalam kapasitas bahwa saya menyatakan kapal ini layak berlayar atau tidak. Prosedur di kami (Kepolisian) pinjam pakai barang bukti memang diatur oleh Jukminu. Apa yang terjadi saat ini di luar dari dugaan kami," ujarnya.
Kata AKP Ridwan, Sebelumnya pada awal Desember 2022, pemilik kapal yang diketahui berasal dari Jakarta itu pernah bertemu dengannya dengan maksud untuk menghentikan kasus tersebut. Kemudian AKP Ridwan meminta agar Surat Perintah Penghentian Perkara atau SP3 harus mengetahui orang tua (Ayah dari pemilik kapal).
"Seminggu kemudian dia (pemilik kapal) menghadap saya setelah kembali dari Jakarta. Ia sampaikan bahwa dia belum bisa meminta bapaknya untuk tanda tangan karena bapaknya masih berada di Aceh. Dia juga sampaikan bahwa bapaknya sudah menyampaikan ke dia untuk diselesaikan kasus ini," ucapnya.
"Tetapi saya kan taat prosedur. Bahwa harus memberikan surat secara resmi dan mengetahui orang tua karena itu menjadi pegangan saya," tutup AKP Ridwan.