Berantas Perdagangan Orang, Satgas TPPO Polres Mabar Kedepankan Upaya Preemtif dan Preventif

Berantas Perdagangan Orang, Satgas TPPO Polres Mabar Kedepankan Upaya Preemtif dan Preventif

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Kepolisian Resor Manggarai Barat telah membentuk satuan tugas (Satgas) terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk pada tanggal 08 Juni 2023 lalu.

Pembentukan satgas ini seiring perintah dari Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan menindak lanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo dalam mengungkap kejahatan perdagangan manusia di Indonesia.

Tim Satgas TPPO dibentuk Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. ini dipimpin langsung Wakapolres Mabar, Kompol Budi Guna Putra, S.I.K. Wakapolres akan dibantu para Kasubsatgas TPPO.

"Satgas TPPO dibentuk sebagai tindak lanjut arahan Bapak Kapolri untuk membentuk satgas TPPO di setiap Polres untuk mencegah terjadinya TPPO baik yang sifatnya pengiriman pekerja migran ke luar negeri ataupun TPPO yang di dalam negeri," ungkap Kapolres Mabar, Rabu (14/06/2023) pagi.

Kasus TPPO menjadi perhatian Presiden Jokowi. Polri diminta untuk menangkap para sindikat dan dapat mencegah serta melindungi korban TPPO.

"Manggarai Barat yang merupakan kawasan destinasi pariwisata super prioritas juga sangat berpotensi terjadinya TPPO meskipun sifatnya masih lokal dalam negeri," ujarnya.

Sebelumnya, diakhir tahun 2022 lalu tepatnya di bulan Desember, Polres Menggarai Barat pernah menggerebek sebuah rumah penampungan di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat untuk menggagalkan dugaan upaya TPPO dengan korban sebanyak 14 orang yang akan dikirim ke luar negeri melalui Provinsi Kalimantan Barat.

Kemudian pada tanggal 11 Juni 2023 lalu, Polres Manggarai Barat juga berhasil mengamankan seorang pria paruh baya terduga pelaku TPPO berinisial TS (55) dan berhasil menyelamatkan gadis belia korban TPPO berinisial FD (18).

Terduga pelaku TS (55) kini telah diamankan dan perkara tersebut terus didalami untuk mengungkap pihak-pihak lain yang disinyalir terlibat.

"TPPO merupakan tindak pidana luar biasa yang merusak nilai-nilai kemanusiaan. Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak bergerak bersama menumpas kejahatan ini dalam segala rupanya, termasuk pengiriman pekerjaan migran Indonesia (PMI) secar ilegal," kata Alumni Akpol angkatan 2004 itu.

Menurut Kapolres Mabar, upaya preemtif dan preventif juga mesti dilakukan agar upaya pemberantasan TPPO bisa lebih efektif.

"Nantinya, Satgas TPPO juga akan bergerak pada upaya preemtif serta preventif, seperti amplifikasi informasi hingga pendampingan bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri secara legal," pungkasnya.

Anggota Satgas TPPO di setiap satuan kerja jajaran Polres Manggarai Barat, ditekankan untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2007. Dimana undang-undang tersebut berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.**#