Usut Tuntas Kasus Asusila Anak, Satreskrim Polres Mabar Resmi Serahkan Berkas Tahap I ke Kejaksaan
Tribratanewsmanggaraibarat.com — Labuan Bajo, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat secara resmi menyerahkan Berkas Perkara (Tahap I) dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Senin (10/8/2026) pukul 14.30 Wita.
Pelimpahan berkas perkara yang ditangani oleh Penyidik Unit Idik IV (PPA) Satreskrim ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tindak pidana asusila dengan memperhatikan asas keadilan dan aturan hukum peradilan anak.
Langkah ini sekaligus meluruskan dan mengklarifikasi spekulasi atau narasi di tengah publik mengenai kesan lambannya penanganan perkara tersebut.
Komitmen Hukum dan Perlindungan Hak Anak
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini dilakukan secara cermat, ilmiah, dan berhati-hati mengingat perkara ini melibatkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta korban yang masih di bawah umur.
"Penanganan perkara yang melibatkan anak—baik sebagai korban maupun sebagai pelaku—memiliki standar operasional tersendiri. Kami wajib tunduk pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012. Hari ini, tim penyidik Unit IV PPA resmi menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk diteliti," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi pada Senin malam.
Ia menjelaskan bahwa lamanya proses penyidikan bukan disebabkan oleh pembiaran, melainkan kewajiban penyidik untuk melengkapi alat bukti secara komprehensif, mulai dari hasil pemeriksaan medis hingga pemenuhan hak-hak psikologis para pihak.
"Kami memastikan setiap tahapan, mulai dari Olah TKP, penerbitan Visum et Repertum (VeR) dari RSUD Komodo, hingga pendampingan psikososial berjalan sesuai regulasi. Klarifikasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa Polres Manggarai Barat bekerja secara proporsional, transparan, dan berintegritas tanpa mengurangi hak-hak hukum siapapun," tegasnya.
Kronologi Peristiwa dan Langkah Penyidikan
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Wita di wilayah Merombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Kasus ini resmi dilaporkan oleh pihak keluarga korban, Lukas Poni (37), pada hari yang sama sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/III/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT.
Korban diketahui berinisial AL (12), seorang pelajar yang berdomisili di Merombok. Sementara pihak terlapor atau ABH adalah VK (15), yang juga berstatus sebagai pelajar di lingkungan yang sama.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Mabar merangkul lintas instansi guna memastikan perlindungan maksimal bagi anak. Selain berkoordinasi teknis dengan tim medis RSUD Komodo untuk pembuktian ilmiah, penyidik juga melibatkan UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat serta Kepala Rumah Perlindungan dan Rumah Aman Kabupaten Manggarai Barat.
"Proses penyidikan anak tidak bisa disamakan dengan perkara dewasa. Kami wajib melibatkan UPTD PPA dan Rumah Aman untuk menjaga kestabilan mental korban serta memastikan proses pendampingan hukum bagi ABH berjalan sesuai kaidah perlindungan anak. Setiap perkembangan penyidikan juga selalu kami sampaikan secara berkala kepada pihak pelapor melalui SP2HP," jelas AKP Lufthi.
Langkah Lanjutan
Pasca penyerahan berkas Tahap I ini, penyidik Satreskrim Polres Mabar berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara tersebut.
"Saat ini kami menunggu hasil penelitian berkas dari JPU. Jika nantinya dinyatakan lengkap (P-21), kami segera mempersiapkan administrasi serta teknis penyerahan Anak (Tersangka) dan Barang Bukti untuk proses Pelimpahan Tahap II. Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan," tutup Kasat Reskrim.**#
Humas Polres Manggarai Barat

