Tertib Lalin, Mulai Besok Polisi Akan Gelar Operasi Zebra Turangga 2024 di Labuan Bajo
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat akan kembali menggelar Operasi Zebra Turangga 2024 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Pelaksanaan Operasi Zebra Turangga 2024 akan dilangsungkan secara serentak mulai tanggal 14 Oktober sampai 27 Oktober 2024 mendatang.
"Mulai besok, kita akan melaksanakan kegiatan operasi kendaraan bermotor selama 14 hari ke depan," kata Kasat Lantas, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos. pada Minggu (13/10/2024) malam.
Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, kami akan menyasar para pengendara motor (R2) ataupun pengemudi mobil (R4) yang kedapatan melanggar aturan-aturan berlalu lintas.
Pihak kepolisian sendiri bakal mengedepankan tindakan sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat, lalu memberikan teguran bagi para pelanggar. Khususnya para pengendara yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan.
"Kami tetap kedepankan tindakan preemtif, preventif dan edukatif. Kemudian pendekatan secara humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan serta menerapkan tilang manual bagi pengendara yang nekat melakukan pelanggaran," jelas Ajun komisaris polisi itu.
Ia menyebutkan, setidaknya ada beberapa pelanggaran yang jadi incaran pihak kepolisian selama Operasi Zebra Turangga berlangsung, yakni :
1. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara dan TNKB (plat nomor);
2. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar;
3. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan;
4. Tidak menggunakan helm SNI;
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk;
6. Melebihi batas kecepatan;
7. Berkendara di bawah umur;
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang;
9. Menggunakan HP saat mengemudi;
10. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
11. Melawan arus;
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/rambu jalan;
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukkannya;
14. Menggunakan knalpot brong (racing).
Selain itu, mantan Kanit 3 Satpjr Ditlantas Polda NTT ini berharap agar masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
"Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," ungkap AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos.
Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, baik selama operasi berlangsung maupun di luar operasi. Ini tak lain demi keselamatan di jalan raya selama berkendara.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan operasi ini dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Utamakan keselamatan sebagai kebutuhan," pungkasnya.**#