Sinergitas Personil Gabungan TNI-Polri dan Instansi Terkait, Berhasil Memadamkan Kebakaran Padang Savana di Bukit Wae Cicu Labuan Bajo
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Personil gabungan TNI-Polri bersama Dinas Pemadam Kebakaran berhasil melakukan pemadaman kebakaran padang savana di Wae Cicu, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Senin (22/8/2022) sore.
Turut serta dalam upaya pemadaman yakni Kapolsek Komodo, Camat Komodo bersama Staf, Personil TNI AL Labuan Bajo, Personil Koramil 1612-02 Komodo, Lurah Labuan Bajo bersama Staf, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Labuan Bajo, dan Piket SPKT Polres Mabar
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M. Si melalui Kapolsek Komodo Iptu Matheos Siok, menerangkan kebakaran padang savana di bukit Wae Cicu terjadi sekitar pukul 16.00 Wita.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kebakaran padang savana di bukit Wae Cicu,” Terang Kapolsek Komodo.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kata Iptu Teos, langsung berkoordinasi dengan pihak TNI dan kecamatan serta Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan upaya pemadaman.
Lanjut dikatakan, upaya pemadaman berhasil dilakukan pada titik api yang berada di dekat jalan umum karena muda dijangkau dengan menggunakan semprotan mobil pemadam kebakaran.
“Titik api yang berada di dekat jalan mudah dipadamkan, namun petugas sulit melakukan pemadaman pada lokasi terjal disertai angin yang cukup kencang. Namun dengan upaya dan kerja keras titik api berhasil dipadamkan sekira jam 12 malam,” Ucap Iptu Teos.
Kapolsek Komodo mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sering melakukan aktivitas di lokasi tersebut untuk dapat menjaga dengan tidak membakar api di lokasi tersebut maupun tidak membuang puntung rokok sembarangan, mengingat saat ini kita memasuki musim kemarau dimana rumput ilalang semuanya mengering yang mudah terbakar ketika terkena percikan api.
Lebih lanjut Iptu Teos mengatakan, Dalam Undang-Undang (UU) Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda.
Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
“Oleh karena itu, Kami berharap masyarakat tidak dengan sengaja melakukan pembakaran hutan. Apabila ditemukan adanya upaya dari oknum maupun masyarakat yang sengaja melakukan pembakaran, akan dilakukan tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.