Samakan Persepsi, Sat-Reskrim Polres Manggarai Barat Hadiri Rakor Sentra Gakkumdu Pemilu 2019
Tribratanewsmanggaraibarat.com- Samakan Persepsi dalam penanganan pelanggaran pemilu, Sat-Reskrimn Polres Manggarai Barat (Mabar) yang diwakili Kanit 1 Sat-Reskim Bripka I Putu Eka Mariyawan hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Sentra Gakumdu Pemilu Tahun 2019 di Aula Hotel Centro Bajo, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Kamis, (20/12/18) Kemarin.
Pada rakor yang selenggarakan bawaslu tersebut, diikuti Para Panwascam Se-Manggarai Barat.
Membuka rakor, Anggota bawaslu Frumentius Menti. SH berharap timbul persamaan persepsi antara pihaknya dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9, bahwa penanganan Pidana Pemilu harus dibahas di Sentra Gakkumdu, bersama kepolisian dan kejaksaan yang lebih paham soal pidana pelanggaran pemilu” ujar frumentius Lebih lanjut, ia menyebut pentingnya rakor ini sebagai wadah menambah pengetahuan bagi para panwascam Se-Manggarai Barat dalam penanganan pidana pemilu 2019.
“Dengan adanya rakor ini, bisa menambah wawasan seluruh Panwascam, sehingga dalam setiap penanganan pidana pemilu tidak lagi bingung, terlebih di tahapan masa kampanye banyak potensi pelanggaran”
Sementara itu, dalam paparannya, Kanit 1 Sat-Reskim Bripka I Putu Eka Mariyawan menjelaskan pihaknya berperan dalam proses penyidikan mengacu pada temuan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Bawaslu.
“Peran Gakkumdu hanya pada saat pemilu digelar dengan tugas penyidikan segala kejahatan pemilu, setelah itu apabila ditemukan cukup bukti bawaslu melaporkan ke Polri untuk proses penyidikannya” terang Bripka Putu
Lebih jauh, ia menyebut ada syarat formil dan materil yang dilalui dalam penanganan tindak pidana pemilu
“Syarat formil seperti identitas pelapor, terlapor, waktu pelaporan sedangkan materil terkait bukti, peristiwa dan saksi” terangnya
Diakhir rakor, turut dilangsungkan simulasi tata cara penerimaan laporan serta penanganan tindak pidana pemilu oleh Panwascam Se-Manggarai Barat.