Respon Aduan Warga di 'Jumat Curhat', Polres Mabar Datangi Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Respon Aduan Warga di 'Jumat Curhat', Polres Mabar Datangi Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Tribratanewsmanggaraibarat.com — Labuan Bajo, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat bergerak merespons berbagai keluhan warga masyarakat terkait gangguan kebisingan dari tempat hiburan malam (THM) di Labuan Bajo.

‎Melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal, petugas mendatangi sejumlah THM di kawasan persawahan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (26/5/2026) dini hari.

‎Langkah ini diambil setelah warga melayangkan keluhan langsung dalam forum "Jumat Curhat" yang digelar oleh Satuan Binmas Polres Manggarai Barat di wilayah tersebut pada Jumat (23/5) lalu.

‎Salah satu desakan utama datang dari Husein (48), perwakilan warga Kampung Sernaru. Ia mengungkapkan bahwa aktivitas salah satu THM bernama G 20 kerap beroperasi melewati batas wajar hingga sangat mengganggu waktu istirahat warga sekitar.

‎"Kami yang bertempat tinggal di sekitar Tempat Karaoke G 20 merasa sangat terganggu, Pak. Volume musiknya diputar terlalu keras hingga dini hari, bahkan terkadang sampai pagi hari. Kami jadi kesulitan untuk istirahat malam dengan tenang," keluh Husein saat menyampaikan aspirasinya di hadapan aparat kepolisian.

‎Husein berharap pihak berwenang tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas operasional tempat hiburan tersebut demi kenyamanan bersama.

‎"Kami memohon dengan sangat agar personel Polres Manggarai Barat dapat melakukan penertiban, serta memeriksa kembali keabsahan izin keramaian dari tempat karaoke tersebut. Kami hanya ingin lingkungan kami kembali tenang," pungkas Husein.

‎Menanggapi tuntutan publik tersebut, Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menjaga ketenteraman wilayah dan tidak akan menoleransi pelaku usaha yang abai terhadap ketertiban umum.

"Setiap keluhan masyarakat yang masuk melalui forum Jumat Curhat adalah prioritas bagi kami. Kami langsung menerjunkan tim ke lapangan untuk menindaklanjuti keresahan warga Sernaru. THM yang bersangkutan telah kami datangi dan kami berikan teguran keras agar mematuhi batasan jam operasional serta volume suara," ujar AKBP Christian Kadang saat dikonfirmasi pada Selasa sore.

Lebih lanjut, perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa kepolisian tengah membangun koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait guna mengevaluasi izin operasional tempat usaha yang membandel.

"Kami juga memeriksa keabsahan dokumen izin keramaian mereka. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau ketidakpatuhan yang berulang, kami tidak segan untuk merekomendasikan pencabutan izin operasional demi menjaga ketenteraman masyarakat," tegas AKBP Christian.

‎Dalam operasi yang digelar secara terintegrasi dengan patroli kewilayahan ini, petugas tidak hanya menyasar THM G 20. URC Resmob Komodo juga menyisir dan melakukan pemeriksaan di beberapa THM lain di sekitar Kota Labuan Bajo, di antaranya Le Dupar, Mawar Jingga, dan Pioneer.

Mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri tersebut menggarisbawahi bahwa langkah ini bukan untuk mematikan iklim usaha di kawasan wisata super prioritas tersebut, melainkan untuk menegakkan supremasi hukum dan aturan main yang berlaku.

"Tujuan kami bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, tetapi untuk memastikan bahwa semua berjalan sesuai aturan, sehingga situasi tetap aman dan kondusif," ungkapnya.

‎Selain berfokus pada polusi suara, patroli skala sedang ini juga dioptimalkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan, guna mengantisipasi potensi kriminalitas seperti aksi premanisme, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.**#