Propam Ambil Tindakan Periksa Anggota Yang Diduga Menampar Sopir Travel

Propam Ambil Tindakan Periksa Anggota Yang Diduga Menampar Sopir Travel

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo, Jalankan tugas dan fungsi pokok, Seksi Provos dan Pengamanan (Sie propam) Polres Manggarai Barat (Mabar) di Labuan Bajo NTT, mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota berinisial A yang diduga, menurut laporan telah menganiaya sopir travel Labuan Bajo - Pacar Vinsensius Sutanto.

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kasie Propam Ipda Nyoman Budiarta membenarkan tindakan yang telah diambil oleh Siepropam, Kamis (17/2/2022).

“Benar, kita sudah ambil tindakan tegas terhadap oknum anggota inisial A karena diduga telah melakukan tindakan yang tidak pantas kepada masyarakat,” katanya. 

Terkait dengan hal tersebut, kata Ipda Budi, dari Siepropam berinisiatif untuk memeriksa yang bersangkutan ke Poliklinik Polres Mabar. Dokter Seksi Biddokes telah melakukan penanganan medis dan menyatakan korban dalam keadaan sehat. 

 *Anggota tidak gunakan Senpi*  

Kasie Propam Ipda Nyoman Budiarta mengatakan, berdasarkan hasil interogasi oknum anggota kepolisian berinisial A menjelaskan, korban Vinsensius Sutanto alias Anto merupakan mantan sopirnya.

Ia mengakui telah menampar korban di wajah sebanyak 3 (tiga) kali. 

Terkait informasi dan pemberitaan media online bahwa korban diancam menggunakan senjata api (senpi), Ipda Nyoman menjelaskan hal tersebut tidak benar, oknum polisi A saat kejadian memegang vape atau rokok elektrik, yang diduga oleh korban adalah senpi yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. 

"Hal itu dapat dibuktikan dengan hasil pengecekan di bagian logistik Polres Mabar, oknum A tidak pernah mengajukan pinjam pakai senpi untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas operasional Kepolisian," kata Perwira satu balok itu. 

Lebih lanjut, berkaitan dengan permasalahan kedua belah pihak sebelumnya memiliki permasalahan pribadi antara sopir dan majikan sehubungan dengan setoran mobil.

Lanjut ditambahkan, dihadapan Siepropam korban menyampaikan permintaan agar permasalahan yang telah dialaminya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kemudian kedua belah pihak sama-sama bersepakat untuk berdamai, ditandai dengan saling memaafkan dan membuat surat pernyataan damai diatas meterai, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 

“Kedua belah pihak sudah berdamai, namun kita akan tetap melakukan tindakan disiplin terhadap oknum anggota tersebut,” tegas Ipda Budi.