Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi dan Pengrusakan Cagar Alam di Labuan Bajo

Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi dan Pengrusakan Cagar Alam di Labuan Bajo

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Kepolisian Resor Manggarai Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan Konferensi Pers terkait Kasus Dermaga Rangko, Kasus Cagar Alam Wae Wu'ul, Kasus Korupsi Dana Desa Bari dan Kasus Pencurian, Senin (20/03/2023) siang.

Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H., mengatakan Satreskrim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lanjutan Board Walk Rangko di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 737 Juta lebih.

"Kita menetapkan dua tersangka, yakni TB selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FT, selaku Direktur CV. Graha Mandiri Pratama," kata AKP Ridwan, S.H.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka TB merupakan ASN yang bekerja pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Dalam kasus ini, TB merupakan PPK. Sedangkan FT merupakan selaku Direktur CV. Graha Mandiri Pratama.

CV. Graha Mandiri Pratama merupakan perusahan yang mengerjakan proyek lanjutan Board Walk Rangko.

Untuk nilai kontrak proyek lanjutan Board Walk Rangko senilai Rp.737.163.398, -. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, dokumen, keterangan para ahli berserta hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindakan pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan board walk Rangko, bahwa adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 670 juta lebih," ujar Kasat Reskrim.

"Adapun pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP," tambahnya.

Selain itu, Satreskrim Polres Mabar juga menetapkan tersangka dalam kasus pengrusakan Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu’ul di Rami Laing, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat NTT. 

AKP Ridwan, S.H., mengungkapkan bahwa penetapan itu setelah dilakukan gelar perkara di Polres Mabar pada tanggal 02 Februari 2023 lalu dan gelar perkara di Polda NTT pada 13 Maret 2023 lalu.

"Penetapan itu dilakukan setelah kita melakukan gelar perkara di Polres Mabar dan gelar perkara di Polda NTT," ungkapnya.

Lanjut Alumni SIPSUS Tahun 2013 itu, penetapan tersangka dilakukan sesuai petunjuk dan telah dikonfrontir Polda NTT. 

"Penetapan Tersangka sudah melalui petunjuk Polda NTT," pungkas Kasat Reskrim.

Perwira dengan balok tiga dipundaknya itu juga menerangkan Barang Bukti yang disita oleh Satreskrim Polres Manggarai Barat berupa alat berat dan lokasi telah di pasang Police Line (Garis Polisi).

"Bahwa sesuai dengan hasil  pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dokumen (surat) dan keterangan ahli akhirnya Satreskrim Polres Mabar menetapkan FS dan BB sebagai tersangka. Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka FS dan BB yakni Pasal 19 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990 Jo Pasal 40 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP," jelas AKP Ridwan, S.H.

Sementara itu, dalam kegiatan Konferensi Pers kali ini, Satreskrim Polres Mabar juga menetapkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa di Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar T. A. 2018 s/d T. A. 2021, yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 482.961.508,47 dan Kasus Pencurian dengan 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Manggarai Barat.**#