Polisi Tangani Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi Tangani Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat dalami kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Ndoso, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam kasus ini, petugas kepolisian telah mengantongi identitas terduga pelaku yang merupakan kerabat (paman) korban. Terduga pelaku diketahui berinisial AJ (44) dan korban berinisial YI (17). Keduanya merupakan warga Kecamatan Ndoso, Manggarai Barat.

"Benar, kami sementara mendalami kasus asusila. Kasus ini terungkap, setelah kami mendapat laporan dari kedua orang tua korban," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025) malam.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini muncul setelah ibu kandung korban melaporkan terduga pelaku AJ (44) ke Polres Manggarai Barat pada Selasa (21/10) lalu.

Menurut keterangan ibu korban, terduga pelaku AJ (44) mulai menyetubuhi korban pada tahun 2023 lalu, saat korban duduk di bangku Kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan baru berusia 15 tahun.

"Korban merupakan keponakan dari terduga pelaku. Saat itu korban dititipkan di rumah terduga pelaku karena kedua orang tuanya merantau di Kalimantan," jelasnya.

Ia menuturkan setelah sekitar satu bulan tinggal di rumah tersebut, AJ (44) mulai merayu dan membujuk korban, hingga akhirnya menyetubuhi korban.

Sejak saat itu, AJ (44) diduga berulang kali menyetubuhi korban di rumahnya. Terakhir kali, tindakan asusila itu dilakukan di salah satu hotel di Ruteng, Manggarai pada Minggu (17/8) lalu.

"Akibat perbuatan terduga pelaku tersebut, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan," tutur AKP Lufthi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kepolisian mendapatkan fakta bahwa setelah melakukan aksi bejat itu beberapa kali, AJ (44) yang mengetahui korban telah hamil, juga berupaya melakukan aborsi terhadap kandungan korban dengan berbagai cara.

"Saat usia kandungan korban tiga bulan, dia pernah bawa korban ke Ruteng, menginap di salah satu hotel lalu panggil tukang urut untuk gugurkan kandungan," bebernya.

Dirinya juga menyebut, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini telah masuk ke tahap penyidikan sejak pekan lalu. Kasus ini langsung ditangani penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Penyidik telah menaikkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi," sebut Ajun komisaris polisi itu.

Kasat Reskrim melanjutkan saat ini petugas kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.

"Sejauh ini, sudah ada 4 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk barang bukti yang telah diamankan berupa hasil visum dan sejumlah dokumen," ujarnya.

Selain itu, dirinya memastikan kasus tersebut tetap akan diproses secara hukum dan tidak membuka kesempatan untuk penyelesaian secara restorative justice (RJ).

"Ini kasus sudah lama diketahui pihak keluarga dan baru dilaporkan. Mereka sempat berunding secara keluarga, tetapi karena tidak ada kesepakatan, lalu melaporkan ke polisi," ucap AKP Lufthi.

Alumni Akpol angkatan 2015 itu juga menegaskan, AJ (44) akan dijerat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 adalah Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar," ungkapnya.**#