Polisi Menang Praperadilan Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Lembor
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Pengadilan Negeri Labuan Bajo menolak permohonan praperadilan terkait dugaan kekeliruan proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Nicko Anrealdo, S.H., Selasa (19/09/2023) kemarin.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Anrealdo menyatakan menolak permohonan pemohon berinisial RG, LE, AB, YF, HC dan YW (tersangka pemerkosaan) secara keseluruhan.
Selain itu, Hakim menyatakan tergugat atau termohon telah sah dan sesuai ketentuan dalam melaksanakan proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap para pemohon.
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Lembor, IPDA Yostan Alexanderia Lobang, S.H. mengatakan Sidang Praperadilan Perkara Nomor : 3 / pid.pra / 2023 / PN.Lbj di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, hari keenam itu dengan agenda Putusan Hakim Tunggal Praperadilan.
"Praperadilan itu diajukan oleh saudara pemohon berinisial RG, LE, AB, YF, HC dan YW yang diwakili kuasa hukumnya, melawan Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda NTT Cq. Kapolres Manggarai Barat Cq. Kapolsek Lembor Cq. Unit Reskrim Polsek Lembor," kata IPDA Yostan saat dikonfirmasi pada Kamis (21/09/2023) sore.
Menurutnya, dengan adanya putusan ini sekaligus mematahkan pernyataan kuasa hukum para pemohon, Iren Surya, S.H. yang menilai proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka dalam kasus pemerkosaan seorang siswi SMA berinisial MAN cacat prosedural atau tindakan sewenang-wenang.
"Putusan inkracht ini menunjukkan bahwa penyidik unit Reskrim Polsek Lembor telah berhasil membuktikan profesionalisme dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga menampik tudingan para tersangka bersama kuasa hukumnya yang mempermasalahkan profesionalisme penyidik dalam penanganan kasus tersebut," ungkap IPDA Yostan.
Ia menambahkan, dalam sidang praperadilan tersebut Polsek Lembor diwakili oleh lima orang kuasa hukum telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami menghargai upaya pemohon membantu mengawasi dan mengkoreksi tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," ujarnya.
Lanjut, menyikapi putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kapolsek Lembor menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Penanganan perkaranya tetap berlanjut, kami jalankan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan, untuk pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat," jelas Perwira berpangkat Inspektur Polisi itu.
Sebelumnya, diberitakan bahwa tujuh pria memerkosa seorang siswi SMA berinisial MAN hingga pingsan dalam rentang waktu 3,5 jam.
Pemerkosaan dilakukan pada Minggu malam (6/8/2023) di empat tempat berbeda. Empat tempat kejadian perkara (TKP) itu berada di wilayah Lembor dan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
IPDA Yostan Alexanderia Lobang, S.H. yang merupakan Kapolsek Lembor menjelaskan korban berusia 16 tahun awalnya diperkosa oleh tiga pelaku di TKP 1. Berikutnya, dua pelaku lainnya memerkosa MAN di TKP 2, tiga pelaku di TKP 3, dan dua pelaku di TKP 4. Ketujuh pelaku berinisial RG, LE, AB, YF, HC, YW dan EJ telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tetapkan tersangka sebanyak tujuh orang. Korban satu orang, pelaku yang beda-beda di 4 TKP dan ada pelaku yang mengulangi persetubuhan dengan korban di TKP yang lain," ungkap Kapolsek Lembor, Rabu malam (30/8/2023) lalu.
Orang nomor satu di Polsek Lembor itu mengungkapkan satu orang tersangka berusia 17 tahun dan yang lainnya berusia 18-25 tahun.
Menurutnya, pemerkosaan berawal saat MAN dijemput oleh EJ dan YW untuk jalan-jalan ke pantai. MAN dan dua tersangka ini berteman. Seusai jalan-jalan di pantai, siswi kelas 2 SMA itu dibawa ke TKP 1 dan terjadilah pemerkosaan pertama pada malam itu.
"Rencana jemput jalan-jalan ke pantai, selesai langsung bawa korban ke TKP 1," kata IPDA Yostan.
Kapolsek Lembor mengatakan gadis malang tersebut ditemukan dalam kondisi pingsan di TKP 4 oleh keluarganya. MAN kemudian dilarikan ke Puskesmas terdekat.
"Pas keluarga korban ketemu di TKP 4, korban dalam kondisi pingsan, lemas. Untung dibawa cepat ke Puskesmas sehingga korban bisa tertolong," ujarnya.
Polisi telah menetapkan ketujuh tersangka persetubuhan anak itu pada Sabtu (19/08/2023) lalu. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.**#