Optimalisasi Penanganan Migran Non Prosedural, Polda NTT Gelar FGD
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Penanganan PMI (Pekerja Migran Indonesia) non prosedural tidak hanya menjadi tugas Kepolisian maupun Pemerintah, tetapi juga lintas sektoral. Kuncinya adalah kolaborasi dalam mengedukasi dan mendesiminasi warga agar bisa mengakses kesempatan kerja luar negeri secara benar dan prosedural.
Untuk mencegah terjadinya PMI non prosedural Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggelar Fokus Group Disscusion (FGD) membahas penanganan tenaga Migran Non Prosedural.
Kegiatan yang digelar melalui zoom meeting di ruang vicon Polres Mabar dihadiri oleh Kepala Satuan Intelkam Iptu Markus Frederiko Sega Wangge, Sekretaris Dinas Nakertrans Kabupaten Manggarai Barat Marsel, Penyuluh Sosial Muda Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat Regina Yulti K Jaldu, S.E, tokoh masyarakat Pater Marsel Agot, Ketua PB NU Kabupaten Manggarai Barat H.Ishak M.Jabi
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto,S.I.K., MSi melalui Kepala Satuan Intelkam Iptu Markus Frederiko Sega Wangge, mengatakan permasalahan PMI Non Prosedural saat ini menjadi perhatian khusus pemerintah dan Kepolisian. Senin (12/12/2020)
Dikatakan, dalam sambutannya Kapolda NTT yang disampaikan oleh Direktur Intelkam Kombes Pol Jan Wynand Imanuel Makatita, S.I.K saat menghadiri FGD di Hotel Aston Kupang, Senin (5/12/2022) menyampaikan sinergitas antar Stakeholder dalam mencegah tindak pidana penjualan orang (TPPO) dilingkungan Keluarga, terutama di pedalaman serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di pedalaman yang mudah terpengaruh dalam mengendalikan akses alternatif yang sering digunakan sebagai jalur keluar atau jalur tikus PMI Non Prosedural
“Kita akan berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Mabar untuk membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan PMI Non Prosedural di Kabupaten Mabar,” pungkasnya
“Perlu membangun kesadaran berbicara dan melaporkan apabila terjadi PMI Non Prosedural di Wilayah Kabupaten Mabar,” ujar Iptu Riko Wangge.
Lebih lanjut dikatakan, dalam upaya mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang, pihak Kepolisan dalam hal ini Polda NTT lebih tegas memberikan efek jera terhadap pelaku kepada masyarakat, untuk memberikan lebih lanjut agar masyarakat tidak terpengaruh.
“Tindakan yang diambil oleh Kepolisian yaitu tindakan preemtif, preventif, dan tindakan represif,” terangnya.
Dikatakan, tindakan Preemtif dengan membangun relasi tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat. Kemudian tindakan Preventif dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan, pelatihan dan seminar ke seluruh lingkungan masyarakat dan sekolah yang berada di wilkum Polda NTT dengan melibatkan beberapa lembaga pemerintah sebagai upaya pencegahan
Sedangkan tindakan represif Polda NTT dan Jajaran melalui Sidik dan Lidik dalam upaya temukan pelaku PMI Non Prosedural dan memberikan sangsi yang setimpal sesuai dengan UU yang berlaku.
Untuk diketahui, berkaitan dengan kasus PMI non Prosedural, pada Minggu (11/12/2022) Kepolisian Resor Manggarai Barat berhasil mengamankan 9 orang calon PMI dan 1 orang perekrut.