Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polri Direkomendasi PTDH, Ini Imbauan Kapolres Mabar

Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polri Direkomendasi PTDH, Ini Imbauan Kapolres Mabar

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Dua anggota Polres Manggarai Barat pada bulan Juli 2023 lalu harus menghadapi sidang berat karena terlibat dalam pelanggaran kode etik yang serius. 

Akibatnya, keduanya dijatuhkan sanksi rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau
dipecat dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., memberikan konfirmasi resmi kepada beberapa media pada Selasa (01/08/2023) siang kemarin, bahwa kedua anggota Polri ini telah diadili atas pelanggaran yang dianggap sebagai perbuatan tercela.

Sidang pertama berlangsung pada Senin, tanggal 17 Juli 2023, pukul 10.30 Wita, di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Mabar. 

Anggota Polri pertama yang terjerat kasus adalah Bripka SR, yang menjabat sebagai Banit Satuan Samapta Polres Manggarai Barat. 

"Dia terlibat dalam kasus perselingkuhan/perzinahan yang dilaporkan dalam Nomor: LP/05/XI//2021/Propam, Tanggal 23 November 2021. Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023, menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi untuk dipecat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkapnya.

Kemudian, sidang kedua digelar pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2023, pukul 10.00 Wita, juga di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Mabar. 

Anggota Polri kedua yang terlibat dalam kasus ini adalah Bripka M, yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di salah satu desa diwilayah hukum Polres Manggarai Barat. 

"Dia terbukti melakukan penawaran dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/01/II/2023/Propam, Tanggal 09 Februari 2023," Kapolres Mabar. 

Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik pada tanggal 18 Juli 2023, menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi dipecat dari jabatannya sebagai Anggota Polri.

"Namun, Bripka M masih berusaha untuk memperjuangkan nasibnya sebagai Anggota Polri dengan mengajukan banding kepada Bid Propam Polda NTT atas keputusan tersebut," jelasnya.

Selain itu, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. berharap tindakan tegas ini akan memberikan peringatan bagi anggota Polri lainnya.

"Saya berharap tindakan ini dijadikan peringatan kepada seluruh anggota Polri lainnya khususnya di Polres Manggarai Barat, untuk selalu mengutamakan integritas dan etika profesi dalam melaksanakan tugas demi kepercayaan publik dan marwah kepolisian yang harus kita jaga bersama," ungkap Perwira berpangkat AKBP itu.**#