Kapolsek Macang Pacar Sebut Pelaku Pungli Bisa Dihukum Berat

Kapolsek Macang Pacar Sebut Pelaku Pungli Bisa Dihukum Berat

Tribratanewsmanggaraibarat.com- Kapolsek Macang Pacar IPTU Muhammad Yakun menjadi pemateri dalam sosialisasi satgas saber pungli Kabupaten Mabar di Aula Kantor Camat Macang Pacar, Selasa (13/8) Pagi.

Sosialisasi digelar untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Mabar. Total ada 4 materi pokok yang dipaparkan dan disimak oleh ratusan peserta yang hadir. Materi tersebut yakni tentang pungutan liar, dana desa, dana BOS, dan pajak.

Hadir pada acara tersebut Drs. Sprianus Midi selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Mabar, Camat Macang Pacar M.Sarimin Malonde, S.Hut., Para Kades Se-Kecamatan Macang Pacar beserta Bendahara Desa, dan Para Kepala SD/SMP/SMA Se-Kecamatan Macang Pacar.

Menyampaikan materi tentang pungutan liar, Kapolsek Macang Pacar IPTU M. Yakub menyebut pungli bisa terancam hukuman cukup berat lantaran bertentangan dengan aturan pemerintah dan merugikan negara.

“Pungli juga merugikan masyarakat hingga timbul kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, oleh karenanya pemerintah tersebut harus bekerja keras untuk memberantas Pungli,” Pungkasnya.