Jatanras Polres Mabar Berhasil Ringkus 2 Terduga Pelaku Pencurian
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Tim Jatanras Polres Manggarai Barat (Mabar) yang dipimpin oleh Aipda Marianus Demon Hada bersama anggota berhasil meringkus 2 terduga pelaku pencurian di Labuan Bajo, Selasa (6/9/2022).
Terduga pelaku yang berhasil diamankan beridentitas VAB (19) asal Reo, Kabupaten Manggarai dan YDD (40) asal Kabupaten Manggarai Barat.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) AKP Ridwan, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, kemarin telah diamankan 2 orang terduga pelaku pencurian,” Ucap AKP Ridwan.
Lanjut dikatakan, Dari kedua pelaku yang diamankan, terduga pelaku VAB diamankan atas dugaan pencurian handphone di pelabuhan Angkutan Sungai Darat dan Perairan (ASDP) Labuan Bajo.
Sedangkan terduga pelaku YDD diamankan tim jatanras di Golokoe Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atas dugaan melakukan pencurian uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Dari hasil interogasi, Lanjut AKP Ridwan mengatakan, terduga pelaku VAB mengaku selama aksinya di Labuan Bajo, sudah melakukan 15 kali tindakan pencurian dengan dengan hasil curian 22 unit Handphone, namun sebagiannya sudah dijual, Beber AKP Ridwan.
Sedangkan terduga pelaku YDD melakukan pencurian sejumlah 6,6 juta rupiah di 7 ATM yang berbeda di wilayah Labuan Bajo.
“Berkaitan dengan kasus tersebut, Pelaku VAB telah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, sedangkan pelaku YDD masih dalam proses pemeriksaan,” tuturnya.
Ditambahkan, Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku VAB yakni 6 unit handphone android, sedangkan barang bukti dari terduga pelaku YDD yakni uang sejumlah 6,6 juta rupiah.
Atas perbuatannya terduga pelaku VAB, lanjut AKP Ridwan menambahkan akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.