HJ Ditangkap Tim Jatanras Komodo Saat Perbaiki Handphone Curian di Counter
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Nasib nahas dialami HJ (19), warga Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Dia ditangkap Tim Jatanras Komodo (Komando Mobile Dobrak) di sebuah gerai jual beli handphone di Kota Labuan Bajo lantaran tak bisa membuka kode kunci handphone hasil curiannya.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K. mengatakan, HJ ditangkap setelah Tim Jatanras Komodo mendapat informasi dari salah seorang teknisi sekaligus pemilik gerai jual beli handphone. Pemilik counter HP yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengatakan kepada Polisi ada seseorang memperbaiki HP dengan ciri–ciri mirip dengan barang bukti pencurian di rumah korban Andriani (18), Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
“Setelah menerima informasi anggota langsung mengecek HP yang diperbaiki di counter tersebut. Benar HP itu hasil curian. Tersangka langsung ditangkap saat akan meninggalkan counter,” kata AKP Libartino, Sabtu (03/10/2020).
Tersangka HJ, membobol rumah Andriani, seorang Pelajar di Desa Golo Bilas, sebanyak 2 kali pada Jumat (24/07/2020) dan pada Rabu (16/09/2020), dengan cara melompat pagar dan masuk rumah melalui jendela. Setelah berhasil masuk rumah, kemudian kabur membawa 1 HP merk Oppo A5 yang ada di meja ruangan tengah, dan uang tunai Rp 450 ribu yang ada di celengan
“Kebetulan HP yang dicuri ada password, sehingga tersangka tidak bisa membuka dan membawa ke counter HP untuk diperbaiki. Dari informasi pemilik counter yang merasa curiga, tersangka bisa kita tangkap,” jelas Kasat Reskrim.
Kini tersangka bersama barang buktinya masih diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk proses hukum. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.
“Tersangka kita Kita pake Pasal 363 Ayat (1) ke - 3, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”*[RS]*