Diantar Orang Tua, Terduga Pelaku Pencurian Tandon Air di Labuan Bajo Serahkan Diri ke Polisi
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - PN (26) alias Patris warga Desa Pong Murung, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai akhirnya menyerahkan diri dengan diantar oleh orangtuanya karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.
Diketahui, PN (26) bersama dua rekannya yakni YD (26) dan FI (37) diduga telah mencuri tandon air (toren atau tangki air) milik PT. Geolexa Acuan Sejahtera.
"Karena kita kejar dan orang tuanya merasa sudah dilakukan pengejaran oleh kita maka orang tuanya menyerahkan ke kita. Jadi daripada ditangkap oleh polisi, akhirnya yang bersangkutan diserahkan oleh orang tuanya kepada kita," kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, S.I.K., saat dikonfirmasi pada Senin (18/09/2023) malam.
AKP Wahyu juga mengatakan Awalnya aparat meringkus terduga pelaku YD (26). Dia ditangkap di Jalan Mgr. Van Bekkum Labuan Bajo tepatnya di depan SMPN 1 Komodo sekitar pukul 13.00 Wita pada Jumat (15/09/2023) lalu. Saat itu terduga pelaku sedang menjajakan buah kelapa muda.
Dihari yang sama, petugas juga menangkap terduga pelaku FI (37) di rumahnya, sekitar pukul 13.30 Wita. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh petugas kepolisian.
"Aksi mereka diketahui pada Sabtu (02/09/2023) pagi sekitar pukul 06.00 Wita. Modusnya para terduga pelaku menguras air yang terisi dalam tandon air tersebut, kemudian menaikkan keatas mobil yang digunakan oleh mereka," tuturnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kasus pencurian tandon air milik PT. GAS di Desa Warloka, Kecamatan Komodo tepatnya di KM. 13 dan KM. 16 jalan trans Labuan Bajo — Golo Mori tersebut terjadi pada Jumat (01/09/2023) lalu. Barang yang dicuri adalah empat unit tandon air berkapasitas 1.800 liter hingga 2.200 liter.
"Atas kejadian itu, PT. Geolexa Acuan Sejahtera (GAS) mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta," ujar Mantan Kasat Resnarkoba itu.
Kawanan terduga pelaku pencurian tersebut diamankan, kata AKP Wahyu Agha Ari Septyan, S.I.K., berdasarkan laporan polisi dari PT. GAS dengan nomor : LP/B/165/IX/2023/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan olah TKP serta keterangan saksi, pihaknya langsung melakukan pengintaian terhadap para terduga pelaku.
Pada kasus itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit tandon air berkapasitas 2.200 liter berwarna biru, satu unit tandon air berkapasitas 2.000 liter berwarna hitam, satu unit tandon air berkapasitas 1.800 liter berwarna biru dan satu unit mobil pickup merk Izusu Traga berwarna putih.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku akan dikenai pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.**#