Curi Plat Tembaga, Buruh Bangunan diamankan Polisi di Labuan Bajo
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo, Dua orang buruh bangunan tertangkap basah saat hendak memboyong plat tembaga milik PT. Nusa Raya Cipta (NRC), di Binongko, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Minggu (09/04/2023) sekira pukul 04.30 Wita.
Aksi terduga pelaku, MJ alias Jani (31) warga Dusun Srino Karyo, Kelurahan Suko Cari, Kecamatan Suko Wono, Kota Jember, Jawa Timur dan AM alias Abdul (47) merupakan warga Nggorang, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT yang ingin membawa satu rol potongan plat tembaga sepanjang dua meter milik perusahaan itu, berhasil digagalkan oleh petugas keamanan perusahaan itu.
Awalnya, satu orang penjaga mendengar bunyi gesekan seng dan langkah kaki yang berasal dari gudang milik PT. NRC. Kemudian penjaga itu langsung melakukan pengecekan dan melihat ada orang dalam gudang tersebut. Hal itu pun langsung ia tindak lanjuti dengan memanggil satu rekannya untuk memeriksa gudang tersebut.
Benar saja, saat diperiksa ia mendapati dua terduga pelaku sedang menggotong potongan plat tembaga itu. Saat itu juga, mereka langsung mengamankan kedua terduga pelaku, dan melapor ke pihak Kepolisian.
"Terduga pelaku membobol gudang untuk mengambil potongan plat tembaga. Aksinya diketahui penjaga keamanan," ungkap Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H., Selasa (11/04/2023) pagi.
Kasat Reskrim menyebutkan, kedua terduga pelaku tersebut diamankan oleh pihak Kepolisian di area lokasi PT NRC.
Disebutkan AKP Ridwan, S.H., selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) diduga hasil kejahatan tersebut.
"Ya, BB yang berhasil diamankan dari dua terduga pelaku tersebut yaitu berupa satu rol plat tembaga dan satu unit tang warna hitam list hijau," ujarnya.
"Kedua terduga pelaku juga merupakan buruh bangunan di perusahaan tersebut," tambahnya.
Akibat pencurian tersebut perusahaan mengalami kerugian Rp 8 juta. Terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Manggarai Barat.
"Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP yang berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya," pungkasnya.**#