Cegah TPPO, Polisi Datangi Sejumlah Tempat Hiburan Malam
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk Indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya.
Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban diperdagangkan tidak hanya untuk menjadi pekerja diluar negeri non prosedural, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan itu, pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya.
Oleh karena itu, dalam rangka mencegah terjadinya TPPO, Kepolisian Resor Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur, mengajak seluruh pelaku usaha tempat hiburan di daerah ini untuk bersama-sama mencegah kemungkinan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
"Tempat hiburan, terutama tempat hiburan malam, memiliki risiko cukup tinggi terjadinya kemungkinan tindak pidana perdagangan orang. Untuk itu, kami minta pemilik usaha bisa berperan aktif mencegah pelanggaran," ungkap Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Samapta, IPTU Lukas B. Lile, Minggu (18/06/2023) pagi.
Sebagai upaya pencegahan, Satuan Samapta yang merupakan salah satu Tim Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polres Manggarai Barat secara rutin melakukan patroli keliling di lokasi-lokasi rawan terjadinya tindak pidana perdagangan orang, seperti tempat hiburan malam dan penginapan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan Kapolri terkait TPPO.
Pada saat melakukan pemantauan di sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan di Kota Labuan Bajo pada Sabtu (17/06/2023) malam, para personel melakukan pemantauan dengan mendatangi langsung lokasi-lokasi tersebut.
Para pengunjung tempat hiburan malam, penghuni penginapan, dan para pegawai seluruhnya dicek identitas sebagai bentuk antisipasi.
"Sampai sejauh ini Tim Satgas TPPO Polres Manggarai Barat tidak menemukan adanya pegawai yang masih di bawah umur serta indikasi adanya perdagangan orang yang terjadi di tempat hiburan malam," kata Perwira berpangkat IPTU tersebut.
Saat bertemu dengan para pegawai dan pemilik usaha tersebut, tim menyampaikan pesan agar tidak melakukan praktik tindak pidana perdagangan orang atau menjadi penyedia tempat untuk tindak pidana perdagangan orang.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mewaspadai kemungkinan terjadinya tindak pidana ini guna mewujudkan situasi tertib, aman, nyaman, kondusif, dan produktif," pungkasnya.**#