Cegah penyimpangan, Polres Mabar gelar sosialisasi pengawasan dana desa

Cegah penyimpangan, Polres Mabar gelar sosialisasi pengawasan dana desa

IMG_20171106_091728

Tribratanewsmanggaraibarat.com - Kapolres Manggarai Barat AKBP Dr. Supiyanto, M. Si, buka  kegiatan sosialisasi tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penaganan Permasalahan Penggunaan Dana Desa Di Polres Mabar yang dihadir oleh para kades se kab. Mabar, para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Mabar, Senin pagi (6/11/2017).

Hadir juga dalam kegiatan tersebut sebagai pemateri diantaranya, Kadis Pempberdayaan Masyrakat dan Desa Kab. Mabar, Matheus Ngabut, SH, Kasat Binmas Polres Mabar IPTU Simporonius Naro, KBO Reskrim Polres Mabar, IPDA Yoga Pratama.

Kapolres Mabar, AKBP Dr. Supiyanto, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa, dengan dilakukannya penandatangan kesepakatan bersama atau MOU antara Mendagri, Kemendes PDTT dan Kapolri terkait kewenangan Polri dalam hal ini Bhabinkamtibmas di bidang pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan dana desa. Polri dalam hal ini ditunjuk untuk pendamping Kepala Desa sebagai implementasi pengawasan dana.

"Untuk itu, Polisi kita yaitu Bhabinkamtibmas yang berada di desa binaannya masing-masing agar selalu mengikuti dan mengawasi pengelolaan pembangunan desa tersebut, Pada intinya kehadiran Polri soal pengawasan pengelolaan dana desa semata-mata sebagai upaya preventif bukan untuk menakut-nakuti", ujar Kapolres.

Dalam kesempatan itu, kapolres Mabar juga meminta kepada para Kepala Desa agar menggelola dana desa dengan sebaik-baiknya agar tak terjadi penyimpangan atau penyelewengan. Karena itu para Kepala desa dan para Bhabinkamtibmas dihimabau agar selalu berkoordinasi dan bekerjasama serta melibatkan masyarakat mengenai bentuk program apa yang betul-betul bisa mengubah wajah desa termasuk membangkitkan ekonominya, agar dana desa ini tepat sasaran dan tidak mengarah kepada penyimpangan.

Selain itu, Kadis PMD Kab. Mabar, Matheus Ngabut, SH menyampaikan bahwa asas pengelolaan dana desa di bagi menjadi 4 bagian yakni, Transparan, Akuntabel, Partispatif dan Tertib anggaran. Prioritas penggunaan dana desa berdasarkan Permendes No. 22 Tahun 2016 tentang penggunaan dana desa tahun anggaran 2017 dan No 19 Tahun 2017 tentang anggaran tahun 2018 yang difokuskan pada 2 bidang yaitu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.*[ory]*