Babak Baru Tragedi KLM Putri Sakinah: Polisi Limpahkan Berkas Tahap I ke Kejaksaan

Babak Baru Tragedi KLM Putri Sakinah: Polisi Limpahkan Berkas Tahap I ke Kejaksaan

Tribratanewsmanggaraibarat.com-​Labuan Bajo - Gemuruh ombak di perairan Selat Pulau Padar pada malam nahas, 26 Desember 2025 lalu, kini menyisakan panjangnya rincian berita acara di meja hijau.

Kasus kecelakaan laut KLM. Putri Sakinah yang merenggut nyawa di kawasan wisata super prioritas Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT itu resmi memasuki babak baru.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, penyidik gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat akhirnya melimpahkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Selasa, 27 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan kelalaian yang berujung maut tersebut.

"Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ini adalah komitmen kami dalam mempercepat proses hukum demi rasa keadilan bagi korban," kata AKP Lufthi dalam keterangan resminya, Jumat (30/1/2026) sore.

Dua Tersangka dan Jeratan Pasal Berlapis

Kasat Reskrim mengungkapkan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan ke pihak Kejaksaan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah L (56), sang kapten kapal, dan MD (23) yang menjabat sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) atau Bass kapal.

Keduanya dinilai bertanggung jawab atas operasional kapal yang berakhir tragis di salah satu titik paling vital di perairan Taman Nasional Komodo tersebut. Tak main-main, penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjamin penegakan hukum yang maksimal.

"Penyidik menerapkan pasal berlapis, di antaranya Pasal 359 KUHP lama juncto Pasal 474 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional," ungkap AKP Lufthi dengan nada tegas.

Selain pasal tentang kelalaian yang menyebabkan mati orang, penyidik juga menyertakan jeratan Pasal 20 huruf c serta Pasal 330 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Aturan ini secara khusus menyasar kelalaian yang menyebabkan kapal terdampar, hancur, atau tidak dapat dioperasikan kembali hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia," sebutnya.

Menanti P-21: Koordinasi Intensif dengan JPU

Ia juga menjelaskan proses penyerahan berkas yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sekitar pukul 13.00 Wita itu merupakan langkah awal menuju persidangan.

Saat ini, fokus kepolisian adalah memastikan berkas tersebut memenuhi unsur materiil dan formil sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak Polres Manggarai Barat menyatakan kesiapannya untuk melakukan perbaikan atau melengkapi data jika terdapat kekurangan (P-19) agar kasus ini segera dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kami akan berkoordinasi secara berkala dengan pihak JPU untuk melengkapi sisa persyaratan jika ada, sehingga proses bisa segera berlanjut ke Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Kasat Reskrim.

Sorotan di Jantung Wisata Dunia

AKP Lufthi menuturkan tragedi yang menimpa KLM. Putri Sakinah di Selat Pulau Padar, Desa Komodo, bukan sekadar kecelakaan laut biasa.

Mengingat lokasinya yang berada di jantung pariwisata kelas dunia, insiden ini sempat mengguncang kepercayaan publik terhadap standar keselamatan pelayaran di Labuan Bajo.

Kini, dengan bergulirnya proses hukum ke kejaksaan, mata publik kembali tertuju pada kepastian hukum dan perbaikan regulasi keselamatan laut agar peristiwa serupa tidak lagi menghiasi catatan kelam di perairan eksotis Nusa Tenggara Timur.

"Upaya maksimal akan kami lakukan demi mewujudkan keadilan bagi korban dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali, guna menjaga serta memulihkan citra pariwisata Labuan Bajo," ujarnya.

Diketahui, kapal wisata bernama Putri Sakinah dengan tipe Kapal Layar Motor (KLM) yang berukuran 27 Gross Tonnage (GT) itu mengangkut sebanyak 11 orang penumpang, terdiri dari 6 wisatawan asing asal Spanyol, satu pemandu wisata dan 4 anak buah kapal (ABK) termasuk Kapten kapal.

Hingga proses pencarian ditutup, total korban yang ditemukan meninggal dunia akibat tenggelamnya KLM. Putri Sakinah ialah sebanyak 3 orang. Kemudian 7 korban ditemukan selamat dan 1 lainnya dinyatakan hilang.

KLM. Putri Sakinah tenggelam saat berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo, tepatnya di Selat Padar. Cuaca buruk disertai gelombang tinggi menjadi penyebab utama tenggelamnya kapal naas tersebut.

Kapal naas itu tenggelam di sebelah barat Pulau Flores pada titik koordinat 08°36'35.26"S - 119°36'42.84"E atau 23 Nautical Mile (Mil Laut) arah Barat dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo.**#