Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Generasi Muda, Bhayangkari Polsek Lembor Sosialisasikan UU TPKS
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Bhayangkari Polsek Lembor, Polres Manggarai Barat melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sosial (UU TPKS) pada SMAK Sta. Famelia Wae Nakeng Lembor, Selasa (20/12/2022). Materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua Bhayangkari Ranting Lembor Ny. Yanti Leonardo Marpaung bersama Pengurus.
“UU TPKS merupakan Undang-undang yang baru saja diundangkan pada 9 Mei 2022 lalu, sehingga penting disosialisasikan kepada generasi muda agar semua mengetahui,” ujar Ketua Bhayangkari Ranting Lembor, Ny. Yanti Leonardo Marpaung saat mengawali penyampaian materi.
Dikatakan Ny. Yanti Leonardo Marpaung, Dalam UU nomor 12 Tahun 2022, terdapat beberapa Jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual antara lain Pelecehan seksual nonfisik; Pelecehan seksual fisik; Pemaksaan kontrasepsi; Pemaksaan sterilisasi; Pemaksaan perkawinan; Penyiksaan seksual; Eksploitasi seksual; Perbudakan seksual; dan Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain itu, ada berbagai jenis kekerasan seksual diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dari UU TPKS. Diantaranya lanjut Ny. Yanti Leonardo Marpaung, pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; kekerasan seksual berbasis elektronik; perkosaan; perbuatan cabul; persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak; perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban; pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual; pemaksaan pelacuran; tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga dijelaskan mengenai ancaman hukuman serta pentingnya seseorang dapat melindungi diri dari segala bentuk kekerasan seksual.
“Pengaturan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual tujuannya untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; untuk menangani, melindungi dan memulihkan korban; untuk melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; untuk mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan untuk menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual,” Pungkas Ny. Yanti Leonardo Marpaung.
Sementara itu Kepala Sekolah SMAK Sta. Famelia Wae Nakeng RD. Lerry Jempau menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polsek Lembor bersama Bhayangkari yang telah melakukan sosialisasi kepada para peserta didiknya.
“Hal ini menandakan Polri sangat peduli dan cinta kepada generasi muda, khususnya di SMAK Sta. Famelia Wae Nakeng,” Ungkapnya.
Seusai kegiatan itu, dilanjutkan dengan penyerahan buku UU TPKS dan alat belajar berupa buku tulis kepada pihak sekolah.
Hadir dalam kegiatan itu, Kapolsek Lembor Ipda Leonardo Marpaung, S.I.P, Kepala Sekolah SMAK Sta. Famelia Wae Nakeng RD. Lerry Jempau, Pengurus Bayangkari Ranting Lembor, Para Guru SMAK Sta. Famelia dan Para Pelajar SMAK Sta. Famelia.