Tim Jatanras Bekuk Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak dibawa umur.
“Hari ini kita berhasil membekuk terduga pelaku kasus pemerkosaan korban S (15), yang terjadi pada 14 september 2022 di Kampung Air, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai,” Beber Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, SH. (6/1/2023).
Terduga pelaku B alias Bata (23) diamankan tim Jatanras yang dipimpin Aipda Marianus Demon Hada, S.Sos, di Kampung Air, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Jumat 06/1/2023) sekira Pukul 01.24 WITA dini hari.
“Penangkapan ini, awalnya kami mendapatkan informasi bahwa terduga saat ini berada di wilayah Labuan Bajo, kemudian tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk terduga pelaku,” terang AKP Ridwan.
Lebih lanjut AKP Ridwan menjelaskan, peristiwa itu bermula, sekitar 22 September 2022 lalu. Dimana kala itu, terduga pelaku mengajak korban ke kos-kosannya di Kampung Air. Selanjutnya terduga pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri dan berjanji akan bertanggung jawab kepada korban, namun sampai dengan saat ini terduga pelaku tidak bertanggung jawab dengan atas perbuatannya.
“Kita lakukan penangkapan atas pengaduan dari orang tua korban. saat ini korban sudah hamil tiga bulan.,” jelas, AKP Ridwan.
Hingga saat ini, terduga pelaku telah amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan unit PPA Satuan Reskrim Polres Mabar sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/B/03/I/2023/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76 d, dan atau Pasal 82 ayat 1 jo 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Perlindungan Anak.