Satuan Reskrim Polres Mabar, Limpah Tahap Dua Kasus Penganiayaan di WaterFront City Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus penganiayaan di WaterFront City Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, yang mengakibatkan korban MJ (29) meninggal dunia, Rabu (25/1/2023).
Kasi Humas Polres Manggarai Barat Iptu Eka Dharma Yudha mengatakan sesuai petunjuk Jaksa penuntut umum, pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Siang tadi sekira pukul 14.40 Wita, lima tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat oleh penyidik unit tindak pidana umum Satuan Reskrim,” pungkasnya.
Sebelum di serahkan, kata Iptu Eka para tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Manggarai Barat.
“Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap 2 ke Kejari Mabar. Alhamdulilah hasil pemeriksaan, kelima tersangka dalam keadaan sehat,” ucap Iptu Eka.
Di beritakan sebelumnya, korban MJ dianiaya oleh kelima orang tersangka di area Water Front City Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada tanggal 3/10/2022 lalu.
Atas peristiwa itu, korban MJ mengalami luka berat di bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Komodo sehari setelah di aniaya.