Polres Mabar Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Labuan Bajo
Tribratanewsmanggaraibarat.com–Jika Anda atau orang terdekat mengalami kekerasan seksual, segera hubungi layanan darurat atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat atau hubungi Call Center Polri 110.
Labuan Bajo - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat tengah mendalami kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial AL di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Mirisnya, terduga pelaku dalam kasus ini juga merupakan seorang remaja yang masih di bawah umur berinisial VK (14).
Kasus ini resmi masuk ke ranah hukum berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/30/III/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT yang dilayangkan pada Rabu, 4 Maret 2026 lalu.
"Kami telah menindaklanjuti laporan dari orang tua korban. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan mendalam terkait posisi kasus tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., dalam keterangannya terkait perkembangan kasus, Selasa pagi (28/4/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa kelam tersebut terjadi pada Rabu (4/3) sekitar pukul 14.30 Wita. Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku VK (14) diduga masuk ke dalam rumah korban saat situasi sepi. Melihat korban AL (12) tengah tertidur pulas di kamarnya, pelaku kemudian menyelinap masuk.
Aksi tersebut membuat korban tersentak bangun. Dalam keadaan kaget, pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangan dan menutupi wajah korban menggunakan bantal guna meredam teriakan. Meski korban sempat melakukan perlawanan, pelaku memaksa melakukan tindakan asusila.
"Aksi bejat tersebut terhenti seketika saat terduga pelaku mendengar suara sepeda motor yang mendekat ke arah rumah, yang membuatnya panik dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian," jelasnya.
Langkah Hukum dan Pemeriksaan Saksi
Usai menerima laporan, pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Hingga saat ini, lima orang saksi telah dimintai keterangan untuk memperjelas duduk perkara.
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, yang terdiri dari pihak korban dan terlapor. Proses koordinasi dengan tim medis pun terus dilakukan untuk mendapatkan hasil visum secara komprehensif," papar Kasat Reskrim.
Selain saksi mata, polisi akan memanggil dokter ahli yang menyusun Visum et Repertum (VeR) guna melengkapi pemenuhan unsur formil maupun materiil perkara
"Langkah selanjutnya adalah meminta keterangan dari dokter yang melakukan pemeriksaan Visum et Repertum (VeR) sebagai ahli guna memperkuat bukti-bukti materiil," sebutnya.
Saat ini, hasil VeR korban telah dikantongi oleh penyidik dan akan menjadi poin krusial dalam gelar perkara yang dijadwalkan dalam waktu dekat untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan status hukum kasus ini. Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara tersebut demi menegakkan keadilan bagi korban," ungkap AKP Lufthi.
Penanganan Khusus Anak (SPPA)
Mengingat terduga pelaku masih berusia 14 tahun, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan mengacu pada regulasi yang berlaku.
"Terhadap terduga pelaku yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, seluruh proses hukum akan mempedomani KUHAP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tegasnya.
Untuk sementara, terduga pelaku tidak dilakukan penahanan di sel dewasa. Sebagai gantinya, sang ibu kandung, MM (46), telah tampil sebagai penjamin bagi anak pelaku selama proses hukum berjalan.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa perkembangan kasus ini selalu disampaikan kepada orang tua korban, LP (35), melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
AKP Lufthi menutup keterangannya dengan sebuah imbauan keras bagi para orang tua di Labuan Bajo dan sekitarnya.
"Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi kita semua akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, baik sebagai potensi korban maupun pelaku, di lingkungan rumah sendiri," imbaunya.**#
Humas Polres Manggarai Barat

