Polisi Bersama Instansi Terkait Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Labuan Bajo
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Kebakaran terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Api membakar ilalang maupun semak belukar yang luas areanya sekitar satu hektare. Butuh waktu sekitar dua jam bagi petugas gabungan untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tersebut.
Api dilaporkan mulai terlihat sekitar pukul 19.02 Wita, Minggu (26/11/2023) malam. Karhutla terjadi di Wae Cicu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat tepatnya di ujung jalan aspal Batu Gosok.
"Tadi malam begitu mendapat info dari masyarakat, langsung kerahkan jajaran bersama pihak terkait lainnya," kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Wakapolres, Kompol Budi Guna Putra, S.I.K. saat dikonfirmasi pada Senin (27/11/2023) pagi.
Ia menyebutkan, petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat dan Koramil 1612-02/Komodo hingga Satpol PP Kabupaten Manggarai Barat langsung terjun ke lokasi untuk mengatasi Karhutla agar sijago merah tidak menyebar luas di wilayah itu.
"Lokasi kebakaran yang berada di lereng bukit dan ketiadaan sumber air serta hembusan angin kencang menjadi kendala petugas dalam upaya pemadaman kebakaran ini," ungkapnya.
Lanjut Kompol Budi, sejumlah peralatan pendukung pemadaman langsung diterjunkan ke lokasi. Diantaranya kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) serta beberapa peralatan manual.
Namun karena medannya cukup sulit, kendaraan taktis tersebut tak bisa optimal mencapai lokasi. Pemadaman akhirnya dilakukan dengan cara manual.
"Dua unit mobil pemadam kebakaran tidak bisa langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) karena medan yang sulit, sehingga pemadaman dilakukan dengan cara manual menggunakan ranting pohon," ujar Perwira berpangkat komisaris polisi itu.
Menggunakan peralatan seadanya, petugas gabungan dengan penuh semangat bergotong-royong memadamkan spot atau titik api di beberapa lokasi.
Mereka berupaya memadamkan api dengan cara dipukul menggunakan ranting pohon. Kerja keras petugas gabungan membuahkan hasil. Kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan.
"Yang terbakar vegetasi ilalang yang memang dominan di kawasan tersebut. Berkat kerja keras petugas, api sudah dapat dipadamkan sekitar pukul 22.00 Wita," tuturnya.
Adapun untuk penyebab kebakaran, belum diketahui secara pasti. Namun, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan Karhutla. Seperti, membuang puntung rokok sembarangan dan membuka lahan pertanian dengan cara dibakar.
"Kebakaran di kawasan tersebut rawan kembali terjadi. Penyebabnya tak lain akibat kondisi ilalang dan semak belukar yang mengering diperparah angin kencang yang kerap bertiup sehingga memudahkan lahan mudah terbakar," jelas Alumni Akpol angkatan 2009 itu.
Selain itu, Wakapolres Mabar juga menjelaskan, pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dijerat dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
"Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.**#