Patroli Malam, Polisi Hentikan Pengendara Sepeda Motor Nekat Bonceng Tiga

Patroli Malam, Polisi Hentikan Pengendara Sepeda Motor Nekat Bonceng Tiga

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Menekan pelanggaran lalu lintas, personel Satlantas Polres Manggarai Barat gelar patroli malam diikuti sosialisasi di sejumlah titik rawan.

Dimana, masih banyak ditemukan pengendara roda dua (sepeda motor) yang nekat berboncengan lebih dari satu orang, atau biasa disebut bonceng tiga (boti). Padahal hal tersebut bisa membahayakan dan menyalahi aturan.

Selain berbahaya, dalam undang-undang juga sudah dijelaskan ada hukuman yang siap menjerat bagi yang nekat bonceng tiga.

Hal tersebut sudah diatur di Undang-Undang 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 9 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan kalau setiap sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari satu orang.

"Peraturan ini dibuat tentu untuk melindungi pemotor ketika sedang berkendara. Efek membawa penumpang lebih dari satu orang bisa membuat pengemudi tidak leluasa mengendalikan sepeda motor. Akibatnya keseimbangan sepeda motor pun dapat terganggu sehingga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas, AKP Kaha Rudin, S.H. saat dikonfirmasi pada Jumat (22/03/2024) malam.

Selain itu, giat patroli pun kerap dilaksanakan untuk meminimalisir aksi balap liar oleh kalangan remaja pada ruas-ruas jalan kecamatan dan negara. Dimana aksi tersebut cukup meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

AKP Kaha Rudin, S.H. juga mengungkapkan bahwa berbagai upaya terus dilakukan guna menciptakan situasi yang kondusif di jalan raya. Salah-satunya yakni dengan menggelar patroli rutin di sejumlah jalur strategis dan titik rawan.

"Pada giat rutin tersebut petugas pun menghentikan laju kendaraan sejumlah pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran kasat mata, seperti halnya tidak pakai helm, berbonceng lebih dari satu orang, kendaraan berknalpot brong (racing), tidak pakai plat nomor polisi dan lain sebagainya," ungkap Kasat Lantas.

Lanjutnya, pihaknya juga melaksanakan pemberian edukasi kepada para pengendara agar kedepannya tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama, serta dapat melengkapi alat kelengkapan kendaraan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Tindakan preventif terus dilakukan pada kalangan pengendara yang melintas. Mulai dari kalangan pelajar, pegawai hingga masyarakat umum. Namun terhadap pelanggaran kasat mata yang berulang, diberikan sanksi tegas berupa penilangan," pungkasnya.**#