Operasi Tangkap Tangan, Polisi Ciduk Seorang Kepala Desa di Labuan Bajo

Operasi Tangkap Tangan, Polisi Ciduk Seorang Kepala Desa di Labuan Bajo

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo, Seorang kepala desa di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT kena Operasi tangkap tangan (OTT) dari Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat. Selain mengamankan sang kepala desa, uang sebesar Rp 3,5 juta turut disita.

Unit Idik III Tipikor Polres Mabar yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor, IPDA Vinsensius Bagus, S.I.P., menangkap terduga pelaku berinisial AR (35) yang menjabat sebagai Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. AR (35) diduga melakukan pungli terhadap masyarakat dengan memungut uang untuk pengurusan surat tanah.

OTT yang dilakukan Polres Manggarai Barat ini dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita, Selasa (04/07/2023), di Kantor Desa Golo Bilas tepatnya diruang kerjanya.

"Kami mendapatkan informasi bahwa Kepala Desa Golo Bilas melakukan pungli dari masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tanah," ucap Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H., Selasa (04/07/2023) malam.

AKP Ridwan, S.H., mengatakan terduga pelaku meminta uang kepada warga yang mengurus surat jual beli tanah di desa tersebut. Terduga pelaku tidak akan menandatangani surat jual beli tanah apabila masyarakat tidak membayarnya.

"AR (35) diduga melakukan pungli ke sejumlah warga lainnya dan sudah ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban," ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil menangkap tangan terduga pelaku saat melancarkan aksi pungli terhadap seorang warga. Dari tangan AR (35), Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, sebuah handphone dan laptop.

"Terduga pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.

Jika terbukti terduga pelaku akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"AR (35) dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," pungkasnya.**#