Bhabinkamtibmas Berikan Imbauan Larangan Penggunaan Knalpot Yang Tidak Sesuai Spektek

Bhabinkamtibmas Berikan Imbauan Larangan Penggunaan Knalpot Yang Tidak Sesuai Spektek

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Bhabinkamtibmas Polsek Sano Nggoang, Bripka Farid Rachman berikan imbauan kepada para remaja agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan teknis (Spektek) atau sering disebut knalpot brong.

Hal tersebut merupakan respon atas keluhan warga yang disampaikan kepada Bhabinkamtibmas yang bertugas di Desa Golo Kempo itu.

"Ketidaknyamanan yang dirasakan oleh warga, dengan bunyi suara yang keluar dari knalpot yang tidak sesuai spektek. Dimana, kendaraan tersebut kerap kali mondar-mandir didepan rumah warga," kata Bripka Farid saat dikonfirmasi pada Kamis (08/02/2024) siang.

Lanjutnya, apalagi saat ini sudah menjadi trend dikalangan para remaja, knalpot yang tidak sesuai spektek sering kali dipasang di kendaraan sepeda motor miliknya.

Akibatnya, bunyi suara yang dikeluarkan dari knalpot tersebut sangatlah menggangu bagi orang yang mendengarnya dan tak khayal kenyamanan warga masyarakat pun mulai terusik yang dapat menyebabkan konflik sosial ditengah masyarakat.

"Kasihan warga masyarakat, bagi mereka yang sedang beristirahat ataupun yang sedang melakukan aktifitas di lingkungannya sangat terganggu dengan bunyi suara knalpot yang tidak sesuai spektek tersebut," ujarnya.

Untuk itu, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di desa tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Golo Kempo melakukan imbauan kepada para remaja dan warga binaannya terkait larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek atau brong.

"Saya berikan imbauan untuk segera menggantinya dengan knalpot standar. Mereka juga diingatkan untuk selalu membawa surat kelengkapan kendaraan maupun kelengkapan kendaraan lainnya," jelas Bripka Farid.

Dalam kesempatan tersebut, Bripka Farid Rachman juga menjelaskan bahwa menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek atau brong itu menyalahi aturan, sebagaimana dimaksud dalam UULAJ. No. 9. Tahun 2009 Pasal 285 ayat ke-(1).

"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," ucap Pak Bhabin sapaan akrabnya.

Bripka Farid Rachman pun mengungkapkan untuk saat ini, tindakan yang diambil oleh petugas lebih pada upaya preventif dan pembinaan, tanpa dikenai sanksi tilang kepada para pengendara.

"Kita masih berikan imbauan maupun edukasi. Jika masih bandel, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Lalulintas untuk ditindaklanjuti dengan serius berupa penilangan," pungkasnya.**#